DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Dasco: Semua Fraksi di Komisi II Sudah Siap

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/DPR RI

Komisi II DPR RI menyatakan siap memulai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan penting dalam sistem pemilu nasional.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seluruh perwakilan partai politik di Komisi II telah siap membahas revisi tersebut, mulai dari naskah akademik hingga perumusan pasal-pasal perubahan.

“Barusan bertemu dengan pimpinan Komisi II, pimpinan Komisi II menyatakan bahwa untuk revisi Undang-Undang Pemilu itu Komisi II dari semua partai yang ada itu sudah siap untuk membahas perubahan-perubahan, baik naskah akademik maupun kemudian rancangan pasal per pasal,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurut Dasco, DPR juga akan membuka ruang partisipasi publik dalam waktu dekat untuk menghimpun berbagai masukan sebelum pembahasan memasuki tahap yang lebih mendalam.

“Nah, dalam waktu dekat, pimpinan Komisi II akan menggelar partisipasi publik yang tentunya akan lebih banyak menerima masukan untuk memperkaya hal-hal yang harus direvisi,” ujarnya.

Dasco menegaskan pembahasan revisi UU Pemilu akan dilakukan secara hati-hati. DPR, kata dia, ingin memastikan aturan yang disusun tidak kembali dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.

“Sudah berulang kali saya juga menyampaikan bahwa kita juga akan lebih berhati-hati, supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK,” katanya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan pembicaraan mengenai revisi UU Pemilu telah dilakukan baik secara formal maupun informal dengan para ketua umum partai politik. Menurutnya, waktu yang tersedia untuk menyelesaikan revisi semakin terbatas sehingga pembahasan perlu segera dilakukan.

“Dari masa sidang yang lalu-lalu terkait dengan RUU Pemilu, kami semua partai sudah melakukan pembicaraan seperti yang saya sampaikan, informal ataupun formal dengan para ketua umum, dengan semua teman-teman untuk bisa melakukan pembicaraan terkait dengan hal tersebut,” kata Puan usai rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Selasa (12/5).

Revisi UU Pemilu akan membahas sejumlah konsekuensi dari putusan MK yang mengubah beberapa ketentuan mendasar. Di antaranya terkait ambang batas parlemen, penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, serta syarat kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan.

Perubahan-perubahan tersebut diperkirakan menjadi fokus utama dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang segera digelar DPR bersama pemerintah.