Seorang wanita hamil muda menjadi korban penganiayaan di depan Terowongan Tembung, Jalan Baru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban ditendang di bagian perut, sementara suaminya dipukuli dan ditodong senjata air gun oleh dua pria yang kini telah ditangkap polisi.
Peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi pada Rabu (3/6) sekitar pukul 18.30 WIB. Menurut penyelidikan polisi, pasangan suami istri tersebut berhenti di depan terowongan karena di atas rel kereta api sedang terjadi tawuran.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi mengatakan kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Zul Yarham Lubis (46) dan Julpikar Lubis (37).
“Para pelaku mengaku melakukan pemukulan karena korban berhenti di depan terowongan rel. Mereka beralasan korban membuat macet. Pelaku menyuruh korban jalan, tetapi korban tidak mau karena posisi di atas rel sedang terjadi tawuran,” kata Bimo, Kamis (4/6).
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi kekerasan bermula saat Julpikar melihat istri korban mengeluarkan telepon genggam. Pelaku kemudian menendang korban yang sedang hamil karena khawatir peristiwa tawuran tersebut direkam dan disebarluaskan.
“Pelaku mengaku menendang karena takut memviralkan tawuran di rel,” ujar Bimo.
Setelah menendang korban, Julpikar disebut pergi ke sebuah bengkel di sekitar lokasi untuk mengambil senjata air gun. Senjata tersebut kemudian digunakan untuk menakut-nakuti korban agar segera meninggalkan lokasi.
“Pelaku mengambil air gun yang bertujuan untuk menakuti korban agar pergi dari TKP,” katanya.
Di saat bersamaan, Zul Yarham juga melakukan pemukulan berulang kali terhadap suami korban di bagian wajah. Menurut polisi, tindakan itu dilakukan agar korban segera mengendarai motornya dan tidak berhenti di sekitar lokasi tawuran.
“Pelaku melakukan pemukulan ke suami korban secara berulang di bagian wajah. Tujuannya agar korban maju dan tidak berhenti karena takut rumahnya menjadi amukan pelaku tawuran yang terjadi di rel,” kata Bimo.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah bengkel di Jalan Baru.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk air gun, tujuh tabung air gun, dan amunisi.
“(Kedua) terduga pelaku diamankan dan mengakui perbuatannya,” ujar Adrian.
Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan setelah video penganiayaan terhadap pasangan suami istri tersebut beredar luas di media sosial. Dalam unggahan yang viral, disebutkan bahwa korban perempuan tengah mengandung saat mengalami kekerasan.










