Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan sistemik dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi yang diduga menghasilkan Rp145,5 miliar. Dalam perkara ini, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan praktik korupsi tersebut berlangsung secara terstruktur, mulai dari alur perintah hingga distribusi uang hasil pemerasan.
“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Untuk menyamarkan pembagian hasil, para pelaku diduga menggunakan kode-kode tertentu seperti “malaikat”, “vokalis”, “gitaris”, hingga “backing vocal”. Uang hasil korupsi disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga mendirikan perusahaan towing guna menyamarkan asal-usul dana.
Menurut KPK, praktik pemerasan bermula saat Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024. Silmy diduga meminta jatah dari proses pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra.
Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo untuk menarik biaya tambahan dari pemohon dengan pola yang dikenal sebagai “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen izin tinggal yang diproses.
“Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal),” ujar Setyo.
Dalam praktiknya, WNA mengajukan izin tinggal melalui biro jasa. Namun, permohonan disebut kerap dipersulit dan ditolak sehingga pemohon dipaksa mengeluarkan biaya tambahan baik di kantor imigrasi daerah maupun di Direktorat Jenderal Imigrasi agar proses dapat dilanjutkan.
KPK juga menemukan dugaan penggunaan puluhan rekening nominee untuk menampung dana hasil pemerasan. Rekening tersebut antara lain atas nama office boy, cleaning service, anggota keluarga, kerabat, hingga rekening yang dibeli khusus untuk menyamarkan aliran dana.
Temuan itu berasal dari hasil analisis transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari pemeriksaan terhadap 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode 2019-2025, ditemukan total perputaran dana mencapai Rp366,7 miliar.
“Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli,” kata Setyo.
Menurut dia, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen dari total dana tersebut yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi pegawai.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak Selasa (2/6/2026) malam. Sebanyak 18 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta diamankan dalam operasi tersebut.
Selain itu, penyidik menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar, meliputi tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, dan sejumlah mata uang asing.
Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Kedelapan tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










