Pelanggan yang Kasar kepada Pekerja di Jepang Bakal Didenda Puluhan Juta

Swalayan di Jepang/Pexels

Pemerintah Prefektur Mie di Jepang berencana memberlakukan denda hingga ¥500.000 atau sekitar US$3.277 (Rp53 juta) bagi pelanggan yang melakukan tindakan abusif terhadap pekerja, dalam rancangan aturan yang disebut sebagai yang pertama di Jepang.

Dilansir melalui Japan Times, rancangan peraturan daerah (ordinance) itu ditujukan untuk menekan praktik customer harassment atau perilaku pelanggan yang melampaui batas kewajaran dan merusak lingkungan kerja karyawan.

Dalam aturan tersebut, tindakan seperti berteriak untuk memaksa pekerja meminta maaf hingga bentuk gangguan berlebihan lainnya akan dikategorikan sebagai pelecehan atau kekerasan verbal terhadap pekerja.

Jika sebuah perusahaan mengadukan dugaan kasus customer harassment, pemerintah prefektur akan meminta panel yang terdiri dari sejumlah pihak, termasuk pengacara, untuk melakukan investigasi dan memberikan penilaian.

Apabila panel menyimpulkan bahwa tindakan tersebut memenuhi kriteria customer harassment, gubernur akan mengeluarkan perintah yang melarang pelaku mengulangi perbuatannya.

Pelanggar yang tetap mengabaikan perintah tersebut akan dikenakan denda. Besaran sanksi yang sedang dipertimbangkan mencapai sekitar ¥500.000.

Perlindungan dalam aturan itu tidak hanya berlaku bagi pekerja sektor swasta, tetapi juga direncanakan mencakup aparatur sipil dan guru sekolah.

Pemerintah Prefektur Mie menargetkan rancangan aturan tersebut diajukan ke parlemen prefektur pada Juni tahun depan.

Rencana itu muncul di tengah tingginya kasus pelecehan terhadap petugas layanan publik di Jepang. Kementerian Dalam Negeri Jepang pada April lalu melaporkan sebanyak 35 persen pegawai pemerintah daerah pernah mengalami bentuk pelecehan, termasuk tuntutan yang tidak masuk akal dan perilaku tidak menyenangkan dari pengguna layanan publik maupun pihak terkait lainnya.