Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Ade Darmawan, mengklaim ada “orang kuat” di balik penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Ade mengaku pihaknya telah mengetahui sosok yang diduga berada di belakang keputusan penangguhan tersebut, namun belum bersedia mengungkap identitasnya ke publik.
“Nanti biar Pak Jokowi sendiri yang menyampaikan orang kuat itu. Kami tahu, tetapi kami tidak mau hari ini membuka ini di sini. Di belakang Roy Suryo ini ada orang kuat, pastinya ada orang yang menyetujui penangguhan penahanan ini,” ujar Ade, Senin (22/6/2026).
Ade juga mempertanyakan dasar hukum penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagaimana diklaim kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun. Menurut dia, kejaksaan perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
“Kejaksaan untuk memberikan keterangan jelas apa alasan ditangguhkan, ini harus dipertanggungjawabkan. Hari ini kita membuktikan integritas kredibilitas hukum hancur secara politik praktis,” katanya.
Ia bahkan menyindir keputusan tersebut sebagai “kado istimewa” bagi Jokowi.
“Terima kasih telah memberikan kado istimewa pada Bapak Insinyur Haji Joko Widodo dengan membebaskan para tersangka pelaku tindak pidana menghasut, menghina, bahkan residivis. Kami mohon juga orang kuat di belakang Roy Suryo untuk segera mengangkat Pak Roy menjadi menterinya,” ujarnya.
Ade menilai penangguhan penahanan berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan membuka peluang bagi para tersangka untuk mengulangi perbuatan yang dituduhkan.
Ia juga menyinggung pernyataan Jaksa Agung yang pernah menyebut tidak takut kepada siapa pun selain Allah SWT. Menurutnya, komitmen tersebut harus dibuktikan melalui penegakan hukum yang konsisten.
“Saya yakin betul, kalau Bapak Insinyur Joko Widodo pasti kecewa dan pasti sangat kecewa dengan hal ini. Nanti bisa teman-teman coba tanyakan di Solo langsung kontributornya seperti apa,” katanya.
Pernyataan Ade muncul setelah beredar kabar bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa mendapat penangguhan penahanan dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.










