Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi penjual di platform e-commerce tidak berkaitan dengan penarikan pajak. Kebijakan tersebut semata-mata ditujukan untuk memperkuat legalitas dan tata kelola usaha digital.
Kewajiban NIB itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku pada 8 Juni 2026.
“NIB itu kan bagian dari revisi Permendag e-commerce. NIB itu sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya lihat teman-teman di medsos seolah-olah kena pajak, nggak ada hubungannya,” kata Budi di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Menurut Budi, setiap kegiatan usaha, baik yang dijalankan perseorangan maupun badan usaha, memang diwajibkan memiliki NIB sebagai identitas legal usaha.
Ia menyebut legalitas tersebut justru memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha, terutama pelaku UMKM yang berjualan di platform digital.
Salah satu keuntungan memiliki NIB adalah mempermudah akses pembiayaan dari lembaga keuangan dan perbankan karena usaha yang dijalankan telah memiliki status hukum yang jelas.
Selain itu, legalitas usaha juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap penjual.
“Kalau konsumen tidak percaya, ya tidak bisa jual. Salah satunya kepercayaan yang ditanamkan oleh konsumen kepada seller itu adalah legalitas. Kalau dia mempunyai legalitas, berarti memang benar usahanya,” ujarnya.
Meski aturan tersebut telah berlaku, pemerintah memberikan masa transisi yang cukup panjang bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Bagi pelaku usaha yang baru membuka toko di e-commerce, pemerintah memberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB. Sementara bagi penjual yang sudah lama beroperasi, diberikan tenggat hingga 18 bulan.
Budi juga memastikan proses pengurusan NIB saat ini dapat dilakukan secara gratis dan sepenuhnya online.
“Mengurus NIB gratis dan gampang. Semua cukup online. Kalau misalnya 30 menit, sudah selesai. Kalaupun kesulitan, nanti Kemendag bisa memberikan pendampingan dan fasilitasi untuk membuat NIB,” kata Budi.
Ia berharap kebijakan ini dapat mendorong UMKM semakin berkembang dan memiliki daya saing yang lebih baik di ekosistem perdagangan digital.










