Prabowo Teken Revisi UU Polri 2026, Usia Pensiun Perwira Bisa Diperpanjang

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan amanatnya pada Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2026 yang digelar di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, pada Senin, 1 Juni 2026. Foto: BPMI Setpres/Kris

Generasi.co, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Penandatanganan dilakukan pada 17 Juni 2026.

Informasi tersebut dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.

Sebelumnya, revisi UU Polri telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 9 Juni 2026. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Namun, pengesahan dan penandatanganan beleid tersebut menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian yang terdiri dari sejumlah lembaga, di antaranya KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia, Yayasan Kurawal, PBHI, dan WeSpeakUp.

Koalisi menilai proses penyusunan revisi UU Polri dilakukan tanpa partisipasi publik yang bermakna dan disusun secara terburu-buru. Mereka juga menyebut sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian.

Salah satu poin yang disorot adalah ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri, khususnya perwira tinggi bintang empat yang diatur dapat mencapai usia 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berdasarkan keputusan presiden sesuai kebutuhan organisasi.

Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan batas usia pensiun seluruh anggota Polri maksimal 58 tahun, dengan pengecualian tertentu bagi anggota yang memiliki keahlian khusus hingga usia 60 tahun.

Kritik juga datang dari anggota Gerakan Nurani Bangsa, Laode M Syarif, yang menilai proses legislasi di DPR tidak melibatkan konsultasi publik secara memadai. Ia menyebut aspirasi masyarakat tidak tercermin dalam produk undang-undang yang dihasilkan.

“Contohnya, revisi Undang-Undang Polri. Itu sama sekali tidak mengakomodasi semua rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Reformasi,” ujar Laode.

Koalisi masyarakat sipil menilai sejumlah ketentuan dalam revisi UU tersebut perlu dievaluasi karena dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip reformasi institusi kepolisian.