SPAI Tolak Skema Komisi 8 Persen Hanya untuk Ojol Penumpang, Minta Berlaku untuk Semua Driver Online

Grab Car/Asian Labour Review

Generasi.co, JAKARTA – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak penerapan skema bagi hasil 8:92 yang hanya diberlakukan untuk layanan pengantaran penumpang ojek online (ojol) roda dua. Serikat menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan potongan komisi platform sebesar 8 persen berlaku bagi seluruh pekerja transportasi online.

Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan skema tersebut seharusnya mencakup seluruh pengemudi transportasi berbasis aplikasi, baik pengemudi ojol, taksi online, maupun kurir kargo.

“Peraturan Presiden itu artinya mencakup semua pekerja transportasi online yang melaksanakan pekerjaan pengantaran penumpang maupun barang (termasuk makanan) dengan menggunakan kendaraan roda dua, roda empat maupun lebih,” ujar Lily dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6).

Menurut Lily, sejumlah perusahaan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, InDrive, ShopeeFood, Lalamove, Deliveree, Borzo, dan Green SM masih cenderung mengambil keputusan secara sepihak terkait kebijakan yang menyangkut para pengemudi.

Ia menilai kondisi tersebut dipengaruhi belum diakuinya status pekerja bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir kargo. Akibatnya, para pekerja transportasi online dinilai belum memperoleh hak dan kondisi kerja yang layak.

Karena itu, SPAI mendesak pemerintah segera memberikan perlindungan hukum bagi para pengemudi platform digital melalui ratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform.

“Maka, agar pekerja transportasi online mendapatkan pelindungan, SPAI mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan ratifikasi Konvensi ILO (International Labour Organization) 193 tentang Pekerja Platform,” kata Lily.

Selain itu, SPAI juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera memasukkan aturan perlindungan bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir kargo ke dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Sebelumnya, Gojek dan Grab menyepakati skema pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan saat ini hanya diterapkan untuk layanan transportasi penumpang ojol roda dua.

KEYWORDS:

SPAI, ojol, skema 8:92, Gojek, Grabaan yang baru.

Sebelumnya, Gojek dan Grab menyepakati penerapan skema bagi hasil sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan hanya diterapkan untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua.