7 Fakta Pembakaran Ruang Rapat Diskominfo Kukar oleh Pegawai

Diskominfo Kukar /X

Generasi.co, Kutai Kartanegara – Polisi menetapkan MFA (24), pegawai outsourcing di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, sebagai tersangka pembakaran ruang rapat lantai 3 kantornya. Aksi tersebut diduga dipicu sakit hati karena MFA kerap menjadi bahan olok-olok rekan kerja.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mengatakan MFA telah diamankan dan diperiksa setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.

“Motifnya, dia pernah merasa kesal dengan lingkungan Diskominfo, karyawan lain, karena dirinya sering difoto, terus dimasukkan ke grup, dibuat bahan olokan, kemudian dijadikan stiker. Di-bully,” jelas Elnath.

MFA diduga telah merencanakan aksi tersebut sejak malam sebelumnya. Polisi menduga pelaku menyiapkan bahan bakar jenis Pertalite sebelum mendatangi kantor pada Selasa (11/8/2026) pagi.

Berikut deretan fakta kasus pembakaran ruang rapat Diskominfo Kukar:

1. MFA Diduga Membawa Pertalite ke Kantor

Polisi menyebut MFA masuk ke kantor sekitar pukul 06.30 Wita dengan membawa bahan bakar yang dibeli sekitar Rp 30-40 ribu. Pertalite tersebut dimasukkan ke dalam galon air mineral.

Berdasarkan pemeriksaan awal, bahan bakar kemudian dibawa ke ruang rapat lantai 3.

“Terduga pelaku kemudian diduga menyiramkan bahan bakar tersebut di bagian belakang pintu ruang rapat dan menyalakannya menggunakan korek api. Setelah melihat salah seorang saksi, terduga pelaku kemudian berlari meninggalkan lokasi melalui tangga,” ujar Elnath.

Plt Kepala Diskominfo Kukar Solihin juga mengatakan MFA membawa galon yang hampir setengahnya berisi bensin.

“Yang bersangkutan ini membawa bensin di galonnya, galon air itu hampir setengah isinya,” ujar Solihin.

2. Aksi Dipergoki dan Api Berhasil Dipadamkan

Pembakaran diketahui setelah seorang petugas kebersihan atau office boy (OB) melihat aksi tersebut. MFA kemudian meninggalkan ruang rapat dan turun melalui tangga.

Polisi menyebut MFA sempat menekan tombol emergency di depan ruang IKP. Ia kemudian terlihat membawa wadah yang diduga sebelumnya digunakan untuk membawa bahan bakar.

Api yang membakar ruang rapat berhasil dipadamkan sekitar pukul 08.30 Wita oleh pegawai, petugas keamanan, petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Kukar, serta masyarakat.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, ruang rapat lantai 3 mengalami kerusakan berat.

3. Polisi Temukan Pertalite dan Sejumlah Barang Bukti

Tim Identifikasi Satreskrim Polres Kukar mengamankan sejumlah barang dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut antara lain tiga unit kamera CCTV, sisa material terbakar, satu galon air mineral berkapasitas 19 liter, serta satu botol air mineral berkapasitas 1,5 liter.

Di salah satu wadah tersebut ditemukan sekitar satu liter cairan yang diduga Pertalite.

“Barang bukti tersebut telah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan awal, diduga kebakaran tersebut dilakukan secara sengaja,” tegas Elnath.

Polisi juga memasang garis polisi di sekitar lokasi untuk menjaga kondisi TKP.

4. Motif Diduga karena Sering Diejek Rekan Kerja

Polisi menduga pembakaran berkaitan dengan persoalan MFA dengan rekan-rekan kerjanya.

MFA mengaku kerap difoto tanpa izin. Foto tersebut kemudian disebut dibagikan ke grup chat, dijadikan bahan candaan, hingga dibuat menjadi stiker.

Elnath mengatakan persoalan tersebut membuat MFA merasa kesal terhadap lingkungan kerjanya.

Solihin membenarkan dugaan adanya persoalan saling mengejek di antara tenaga outsourcing.

“Dugaan sementara dari pemeriksaan Polres Kukar itu terjadi ejek-mengejek di antara rekan kerja mereka. Pelaku ini sakit hati sehingga melakukan tindakan tersebut,” ujar Solihin.

5. MFA Sempat Duduk di Kantin Setelah Kebakaran

MFA tidak langsung meninggalkan lingkungan kantor setelah api menyala. Ia disebut turun ke bagian bawah gedung dan duduk di kantin ketika pegawai lainnya berupaya memadamkan api.

Momen tersebut terekam dalam video yang kemudian beredar. Sejumlah pegawai dan warga yang mengetahui kejadian itu disebut emosi hingga MFA menjadi bulan-bulanan.

Petugas keamanan bersama kepolisian kemudian mengevakuasi MFA dari lokasi untuk mencegah aksi main hakim sendiri.

“Yang bersangkutan ini juga setelah membakar, dia ada di ruangan bawah, kemudian duduk di kantin,” kata Solihin.

6. MFA Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi menetapkan MFA sebagai tersangka dalam kasus pembakaran tersebut.

Kasi Humas Polres Kukar Iptu Haryo Jipang Painolan membenarkan penetapan itu. MFA kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Haryo.

Menurut Haryo, MFA membawa Pertalite ke dalam kantor, memasukkannya ke dalam galon air mineral, lalu menggunakannya untuk memicu kebakaran.

MFA dikenakan Pasal 308 ayat 1 KUHP tentang menyebabkan kebakaran dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

7. Diskominfo Akan Mengevaluasi Tenaga Outsourcing

Solihin mengatakan MFA merupakan tenaga outsourcing yang bekerja sebagai operator call center. Perselisihan yang diduga menjadi pemicu pembakaran disebut terjadi di antara sesama tenaga outsourcing dan tidak melibatkan ASN atau pegawai tetap Diskominfo.

Saat ini terdapat sekitar 90 tenaga outsourcing di bawah naungan Diskominfo Kukar. Sekitar 30 orang bertugas di kantor Diskominfo sebagai operator media hingga tenaga IT, termasuk MFA.

Atas kejadian tersebut, Diskominfo Kukar akan mengevaluasi pihak ketiga yang mengelola tenaga outsourcing.

“Kami konfirmasi ke pihak ketiga untuk pembinaan tenaga-tenaga outsourcing agar lebih teliti kembali,” ujarnya.

8. DPR Soroti Dugaan Perundungan

Kasus tersebut turut mendapat perhatian Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. Ia menilai pembakaran tidak dapat dibenarkan meski diduga berawal dari konflik antarpegawai.

“Menurut saya, kejadian ini perlu dilihat secara serius karena persoalannya tidak lagi sebatas konflik antarpegawai, tetapi sudah berkembang menjadi tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan orang lain dan fasilitas publik,” kata Dave.

Di sisi lain, Dave menilai dugaan perundungan terhadap MFA juga perlu diperhatikan. Menurut dia, penggunaan foto atau konten digital untuk mengejek dan mempermalukan seseorang, terutama jika dilakukan berulang atau disebarluaskan, dapat memicu tekanan dan konflik yang lebih serius.

“Pada saat yang sama, kasus ini juga menunjukkan bahwa perundungan di lingkungan kerja tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele,” ujarnya.

Dave mendorong setiap bentuk perundungan di lingkungan kerja dicegah dan ditangani sejak awal. Ia juga meminta instansi pemerintahan memiliki mekanisme pengaduan dan penyelesaian konflik yang jelas agar persoalan antarpegawai tidak berkembang menjadi tindakan yang merugikan orang lain maupun institusi.