Fakta-fakta Putusan Nadiem Makarim: Vonis 10 Tahun, Kerugian Negara Rp1,56 Triliun

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim/Kejagung

Generasi.co, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Putusan yang dibacakan pada Selasa (30/6) itu diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota.

Berikut deretan fakta dalam putusan tersebut:

1. Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022.

Selain pidana penjara selama 10 tahun, hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809,59 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.

2. Kerugian Negara Disebut Mencapai Rp1,56 Triliun

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan Nadiem telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Majelis menjelaskan penghitungan dilakukan dengan membandingkan nilai pembayaran yang dilakukan negara dengan harga wajar laptop yang seharusnya dibayarkan berdasarkan dokumen resmi pengadaan dan harga pasar.

3. Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis menilai tindakan Nadiem bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi serta dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Hakim juga menilai kondisi ekonomi Nadiem sangat berkecukupan sehingga tidak ada alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya.

Sementara itu, keadaan yang meringankan ialah Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.

4. Satu Hakim Menyatakan Nadiem Seharusnya Bebas

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota IV, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan unsur pidana terhadap Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Menurut Andi, persidangan tidak mampu membuktikan adanya mens rea atau niat jahat dari Nadiem sebagai menteri.

“Menimbang bahwa dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Andi.

Ia juga berpendapat penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum maupun bukti adanya permufakatan jahat dengan terdakwa lain.

5. Hakim Tolak Uang Pengganti Rp4,8 Triliun, Sarankan Usut TPPU

Majelis tidak mengabulkan permintaan jaksa yang meminta Nadiem dibebani uang pengganti sekitar Rp4,8 triliun.

Hakim menyatakan mekanisme hukum yang digunakan untuk menuntut pembayaran tersebut tidak tepat, meski memahami tujuan jaksa untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” kata hakim.

Majelis kemudian merekomendasikan agar Kejaksaan Agung menelusuri dugaan harta yang tidak seimbang melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

6. Nadiem Banding dan Sebut Vonis Tak Masuk Akal

Usai putusan dibacakan, Nadiem memastikan akan mengajukan banding. Ia menilai vonis yang dijatuhkan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Saya akan melaksanakan naik banding untuk berjuang demi kebenaran,” kata Nadiem.

Ia juga menyoroti adanya dissenting opinion dari Hakim Andi Saputra yang menurutnya mencerminkan fakta persidangan.

“Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat,” ujarnya.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2020–2022 bersama tiga terdakwa lain yang telah diputus dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih berstatus buron.