Generasi.co, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Putusan tersebut dibacakan bersamaan dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Majelis hakim menetapkan uang pengganti itu wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam tenggat waktu yang ditentukan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta milik terdakwa untuk menutupi nilai uang pengganti.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar hakim.
Majelis juga mengatur konsekuensi apabila aset terdakwa tidak mencukupi untuk membayar kewajiban tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata hakim.
Selain pidana tambahan itu, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2020–2022.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dihukum 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.
Jaksa menilai pengadaan laptop Chromebook dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu dan berdampak pada kualitas pemerataan pendidikan di Indonesia. Dalam tuntutannya, jaksa juga menyebut kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp1.567.888.662.716,74.
Menurut jaksa, tindak pidana itu dilakukan Nadiem bersama konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Mulyatsyah, serta mantan staf khusus Jurist Tan.










