Majelis Hakim Tolak Bantahan Nadiem, Audit BPKP Rp1,56 Triliun Dinilai Sahih

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim/Setkab

Generasi.co, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian negara sebesar Rp1,567 triliun dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook adalah sah, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.

Pertimbangan tersebut disampaikan hakim anggota Mardiantos saat membacakan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Selasa (30/6/2026).

“Hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-920/D6/02/2025 tanggal 4 Maret 2025 yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.818.662.716,74 adalah valid dan sahih, serta dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis,” ujar Mardiantos.

Majelis menyatakan kerugian negara tersebut merupakan kerugian nyata yang memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menolak dalil penasihat hukum yang mempersoalkan kompetensi auditor maupun metode audit yang digunakan BPKP. Menurut majelis, auditor yang dihadirkan di persidangan memiliki kompetensi profesional di bidang audit investigatif dan tidak ada bukti yang dapat menggugurkan keterangannya.

Hakim menegaskan metode audit yang digunakan BPKP merupakan metodologi standar dalam audit investigatif yang telah diterapkan dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi.

“Apabila metodologi ini dianggap tidak sahih, maka seluruh audit BPKP di berbagai perkara akan ikut terbantah, yang justru tidak demikian kenyataannya,” kata Mardiantos.

Majelis juga menolak argumentasi yang menyebut perhitungan kerugian negara seharusnya dibantah melalui audit tandingan. Hingga persidangan berakhir, menurut hakim, tidak ada audit pembanding yang disusun dengan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menggugurkan hasil audit BPKP.

“Walaupun pihak terdakwa memiliki hak untuk menghadirkan ahli tandingan, faktanya tidak ada audit tandingan yang sahih yang dilakukan dengan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menyanggah,” ujarnya.

Dalam pertimbangan putusan, majelis mengungkapkan program pengadaan tersebut mencakup 1.159.327 unit Chromebook yang didistribusikan ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia sepanjang 2020 hingga 2022 dengan total realisasi pembayaran neto sekitar Rp6 triliun.

Meski demikian, hakim menilai kerugian negara dalam perkara tersebut telah benar-benar terjadi dan bukan sekadar potensi kerugian karena anggaran negara telah dikeluarkan.

“Kerugian aktual telah terwujud karena anggaran negara telah dikeluarkan dan tidak dapat dikembalikan,” kata Mardiantos.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020–2022. Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,597 miliar.