Keluarga Dokter Icha Laporkan Tiga Anggota DPRD TTU ke Polda NTT atas Dugaan Intimidasi

dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha/X

Generasi.co, Kupang – Keluarga mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha resmi melaporkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan intimidasi yang dialami almarhum sebelum meninggal dunia.

Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (3/7/2026) oleh kedua orang tua dokter Icha, Gabriel Pakaenoni dan Nur Azizah, didampingi dua adiknya, Tiara Maharani Dwi Pakaenoni dan Eflin Pakaenoni.

Saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT, Eflin terlihat membawa bingkai foto mendiang kakaknya. Wakil Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTT AKP Samuel Sambolon turut hadir.

Dokter Icha sebelumnya ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri. Dugaan intimidasi muncul setelah peristiwa yang disebut terjadi pada 13 Juni 2026 saat almarhum bertugas sebagai dokter jaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona, Kota Kefamenanu.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra menyatakan penyelidikan dugaan intimidasi tersebut kini ditangani langsung Polda NTT melalui pembentukan tim joint investigation.

Menurut Henry, langkah itu merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri agar proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung profesional, objektif, transparan, dan berbasis alat bukti.

“Kapolda NTT menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan sejumlah fungsi di lingkungan Polda NTT dan Polres jajaran,” kata Henry.

Ia menambahkan seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum akan didalami menggunakan pendekatan scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga memaparkan hasil investigasi bersama para pemangku kepentingan terkait penanganan pasien yang sempat menjadi sorotan dalam perkara tersebut.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kemenkes, Yuli Farianti, menyampaikan bahwa penanganan pasien di RSUD Kefamenanu maupun RS Leona telah dilakukan sesuai prosedur.

“Bahwa semua tindakan penanganan luka gigitan ular yang dilakukan oleh kedua rumah sakit, awal itu dilakukan di RSUD Kefamenanu dan kemudian dirujuk ke RS Leona, di mana kedua rumah sakit ini, baik Kefamenanu maupun Leona sudah dilakukan sesuai dengan prosedur,” ujar Yuli dalam konferensi pers daring, Jumat (3/7/2026).

Yuli menjelaskan pemberian Serum Anti Bisa Ular (SABU) tidak dapat dilakukan kepada seluruh pasien gigitan ular, melainkan harus mengikuti standar operasional dan indikasi medis karena penggunaan yang tidak tepat justru dapat membahayakan pasien.

Dalam investigasi tersebut, Kemenkes juga menemukan adanya dugaan kekerasan verbal dan intimidasi yang dilakukan oknum masyarakat terhadap dokter Icha.

Selain itu, Kemenkes menyoroti lemahnya koordinasi antara fasilitas pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada tenaga medis.

“Jadi sistem di daerah tidak berjalan. Pada saat tenaga medis dan tenaga kesehatan perlu dilindungi, perlu dirangkul dan kemudian perlu dilakukan langsung intervensi, ini tidak berjalan koordinasinya,” kata Yuli.

Menurut Kemenkes, perlindungan terhadap tenaga medis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta sejumlah aturan turunannya, termasuk PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Permenkes Nomor 13 Tahun 2025.