Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR Justru Percepat Pembahasan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman/IG

Generasi.co, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah anggapan bahwa pengalihan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR akan memperlambat pembahasannya. Menurut dia, mekanisme tersebut justru menjadi strategi agar proses legislasi dapat berlangsung lebih cepat.

Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset telah berjalan melalui serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU). Karena itu, ia menilai informasi yang menyebut DPR menolak membahas RUU tersebut tidak sesuai dengan fakta.

“Ada hoaks yang beredar ya bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Padahal faktanya teman-teman tahu semua, ya, kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal undang-undang perampasan aset,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ia menambahkan intensitas pembahasan RUU Perampasan Aset bahkan lebih banyak dibandingkan sejumlah rancangan undang-undang lainnya dalam beberapa pekan terakhir.

Habiburokhman menegaskan RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. Menurutnya, usulan agar RUU tersebut menjadi inisiatif DPR merupakan langkah untuk mempercepat proses pembahasan, bukan sebaliknya.

“Kemudian dikatakan juga bahwa, ya, pengalihan undang-undang ini dari apa inisiatif pemerintah ke DPR adalah untuk memperlambat. Padahal faktanya kebalikannya. Justru undang-undang yang inisiatifnya dari DPR logikanya memang jauh lebih cepat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila RUU menjadi usul inisiatif DPR, daftar inventarisasi masalah (DIM) hanya disusun oleh pemerintah. Kondisi itu dinilai akan membuat pembahasan lebih efisien dibandingkan jika RUU berasal dari pemerintah.

“Kenapa? Karena DIM-nya itu hanya akan ada satu dari pemerintah. Ketika nanti kita sudah susun, DIM-nya hanya akan ada dari pemerintah. Tapi kalau undang-undang usulan dari pemerintah, maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi,” katanya.

Menurut Habiburokhman, jika RUU berasal dari pemerintah, masing-masing fraksi di DPR akan menyusun DIM sendiri sehingga jumlahnya menjadi jauh lebih banyak meski substansinya serupa. Hal itu berpotensi membuat pembahasan memerlukan waktu lebih panjang.

“Itulah bagian dari strategi kami agar semua undang-undang yang dibahas, termasuk dan terutama undang-undang perampasan aset ini, cepat adalah bagian dari taktik kami, strategi kami adalah dengan menyeret ini sebagai usulan DPR,” ujarnya.

“Kalau DPR kan begitu kita sudah susun, DIM-nya dari pemerintah, maka akan prosesnya akan lebih cepat. Itu pengalaman kami di DPR selama ini begitu. Kalau usulannya dari DPR pasti pembahasannya lebih cepat. Itu bagian dari strategi kami,” imbuhnya.