Fakta-Fakta Dugaan Aliran Rp100 Juta ke Gus Miftah dalam Sidang Korupsi DJKA

Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah/Pemkot Probolingggo

Generasi.co, Jakarta – Dugaan aliran dana Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah menjadi salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Keterangan itu kini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dianalisis lebih lanjut.

Nama Gus Miftah muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda Solo-Semarang, Dheky Martin, dalam sidang perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif sekaligus mantan anggota DPR RI periode 2019-2024, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026).

Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam perkara tersebut.

1. Nama Gus Miftah disebut dalam BAP saksi

Jaksa membacakan BAP Dheky Martin yang memuat keterangan mengenai dugaan pemberian uang dari dana proyek. Dalam persidangan, Dheky tidak membantah isi BAP tersebut.

Saat mengonfirmasi identitas penerima uang, jaksa sempat bertanya, “Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?”

“Iya,” jawab Dheky.

Jaksa kemudian menegaskan kembali sosok yang dimaksud.

“Dia juga dapat duit itu 100 juta rupiah. Supaya orang tahu, supaya orang di Pati juga tahu. Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak (Dheki) dari duit proyek supaya orang tahu,” ujar jaksa.

2. KPK menyebut fakta persidangan akan dianalisis

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap fakta yang muncul di persidangan akan dianalisis oleh jaksa sebagai bagian dari proses pembuktian.

“Keterangan itu tentu juga menjadi penting, menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Menurut dia, analisis tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan dalam penanganan perkara.

3. Motif pemberian uang masih didalami

KPK menyatakan belum mengambil kesimpulan terkait dugaan aliran dana tersebut. Penyidik masih akan mendalami motif, inisiatif, kedudukan penerima, serta tujuan pemberian uang.

“Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiatifnya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa,” ujar Budi.

4. Uang Rp100 juta berpotensi disita bila terbukti berasal dari korupsi

KPK membuka kemungkinan menyita uang tersebut apabila dalam proses pembuktian terbukti berkaitan atau bersumber dari tindak pidana korupsi.

“Jika itu nanti betul terbukti, maka KPK dapat melakukan penyitaan. Kita lihat nanti dari proses pembuktian, dari penilaian majelis hakim seperti apa atas keterangan ataupun fakta persidangan tersebut,” kata Budi.

5. KPK belum memastikan pemanggilan Gus Miftah

KPK juga belum memastikan apakah Gus Miftah akan dipanggil sebagai saksi. Menurut Budi, kebutuhan pemeriksaan akan ditentukan berdasarkan perkembangan proses pembuktian di persidangan.

“Kita tunggu nanti. Ini kan baru muncul di persidangan kemarin. Dalam proses pembuktian nanti hakim tentu akan melihat soal aliran uang tersebut seperti apa, kebutuhannya dalam proses pembuktian khususnya perkara pokok untuk para terdakwa ini,” ujarnya.

6. Jaksa menyebut dugaan aliran uang akan ditindaklanjuti

Jaksa KPK Greafik Loserte mengatakan keterangan Dheky Martin memberikan informasi mengenai dugaan peredaran uang hasil korupsi proyek DJKA hingga ke pihak lain.

“Hari ini kita mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari saksi terpidana dalam perkara terdahulu. Dalam proyek DJKA, dia kedudukannya adalah PPK,” ujar Greafik.

“Dari sana kita dapat informasi bahwa uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah,” lanjutnya.

Meski demikian, Greafik menegaskan pemeriksaan terhadap pihak yang disebut menerima aliran dana tetap harus didukung kecukupan alat bukti.

7. Berawal dari perkara korupsi proyek DJKA

Perkara dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada April 2023. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka serta dua korporasi, termasuk Sudewo.

Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Sudewo diduga menerima fee sebesar 0,5 persen dari nilai proyek jalur ganda kereta api senilai sekitar Rp143 miliar hingga Rp144 miliar atau sekitar Rp721,5 juta. Selain itu, ia juga didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan suap terkait jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Hingga Senin (13/7/2026) dan Selasa (14/7/2026), pihak Gus Miftah yang dihubungi Kompas.com terkait keterangan saksi dalam persidangan tersebut belum memberikan respons.