Menkeu Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak, Fokus Perluas Basis Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa/Kemenkeu

Generasi.co, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak dalam strategi perpajakan jangka menengah. Sebagai gantinya, pemerintah akan memperkuat penerimaan negara melalui perluasan basis perpajakan dan optimalisasi pemanfaatan teknologi.

Purbaya mengatakan strategi tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pandangan salah satu fraksi DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

“Mengenai strategi jangka menengah pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara, dapat kami sampaikan bahwa dalam jangka menengah strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif,” kata Purbaya.

Menurut dia, perluasan basis pajak akan dilakukan dengan memanfaatkan data dan teknologi untuk menjangkau aktivitas ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal yang selama ini belum tergarap optimal.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai melalui digitalisasi layanan dan pengawasan, peningkatan audit serta penindakan, hingga pemberantasan impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal.

Purbaya menegaskan berbagai langkah tersebut tetap dijalankan dengan menjaga iklim investasi, mendukung kegiatan ekspor, serta memperlancar aktivitas dunia usaha.

Pada semester I 2026, realisasi penerimaan pajak nasional tercatat mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target APBN 2026. Angka tersebut tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Purbaya juga memperkirakan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2026 mencapai Rp2.310,8 triliun atau sekitar 98,8 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Dengan proyeksi tersebut, penerimaan pajak diperkirakan mengalami shortfall sekitar Rp46,9 triliun. Meski begitu, nilai kekurangan penerimaan itu jauh lebih kecil dibandingkan shortfall pada 2025 yang mencapai sekitar Rp271 triliun.