Badan Pengkajian MPR Bahas Penguatan Kedaulatan Rakyat dalam Demokrasi Pancasila

Ketua Badan Pengkajian MPR RI Yasonna H. Laoly membuka FGD bertema Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila di Bandung. Forum menghadirkan akademisi untuk membahas penguatan kedaulatan rakyat, demokrasi substantif, dan arah penyelenggaraan Konferensi Konstitusi MPR RI./MPR RI

Generasi.co, Bandung – Badan Pengkajian MPR RI menyoroti berbagai tantangan dalam mewujudkan kedaulatan rakyat secara substantif di Indonesia. Meski sistem pemilu dan pilkada dinilai telah memiliki landasan konstitusional yang kuat, demokrasi dinilai masih dihadapkan pada dominasi elite partai, tingginya biaya politik, lemahnya akuntabilitas, hingga minimnya partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan.

Isu tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok I Badan Pengkajian MPR RI bertema Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila yang digelar di Hotel Aryaduta, Bandung, Senin (13/7/2026).

Ketua Badan Pengkajian MPR RI Yasonna H. Laoly mengatakan forum tersebut menjadi bagian dari upaya menghimpun pandangan akademik dan aspirasi masyarakat mengenai pelaksanaan konstitusi serta arah demokrasi Indonesia ke depan.

“Hasil berbagai kajian dan forum penyerapan aspirasi tersebut diharapkan bisa menjadi bahan awal untuk membangun momentum penyelenggaraan Konferensi Konstitusi oleh MPR RI pada masa mendatang,” kata Yasonna.

Menurutnya, Konferensi Konstitusi diharapkan menjadi forum nasional yang mempertemukan lembaga negara, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, kelompok strategis, generasi muda, masyarakat daerah, dan berbagai unsur masyarakat untuk mengevaluasi pelaksanaan konstitusi sekaligus merumuskan penguatan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Guru Besar Bidang Ilmu Politik Kontemporer FISIP Universitas Padjadjaran Caroline Paskarina menilai persoalan utama demokrasi Indonesia bukan terletak pada ketiadaan institusi atau prosedur demokrasi, melainkan masih lebarnya kesenjangan antara prosedur tersebut dengan kemampuan rakyat memengaruhi, mengawasi, dan mengoreksi penggunaan kekuasaan negara.

Ia menyebut dominasi elite partai dalam proses pencalonan, tingginya biaya politik, praktik politik uang, ketergantungan kandidat kepada pemilik modal, serta lemahnya hubungan antara wakil rakyat dan konstituen setelah pemilu menjadi tantangan yang harus dibenahi.

Menurut Caroline, kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti pada saat pemungutan suara, melainkan harus berlangsung sebelum, selama, dan setelah pemilu.

“Dan karenanya, proses kebijakan perlu menerapkan prinsip partisipasi bermakna, yaitu hak masyarakat untuk didengar, hak agar pendapatnya dipertimbangkan, dan hak untuk memperoleh penjelasan mengenai diterima atau ditolaknya suatu masukan,” katanya.

Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Politik FISIP Universitas Padjadjaran Ari Ganjar Herdiansah menilai meningkatnya demonstrasi mahasiswa dan gerakan digital dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan saluran formal penyampaian aspirasi belum bekerja secara optimal.

“Persoalan utama gerakan publik bukan terletak pada kurangnya partisipasi, melainkan lemahnya proses konversi aspirasi menjadi respons institusi dan koreksi kebijakan. Kedaulatan rakyat perlu bekerja melalui rantai yang jelas, mulai dari suara warga, pembentukan agenda publik, proses deliberasi, respons lembaga, hingga koreksi kebijakan,” ujarnya.

Sementara itu, Bilal Dewansyah dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menilai dominasi partai politik dan fraksi dalam sistem perwakilan berpotensi melemahkan akuntabilitas wakil rakyat kepada konstituen.

“Anggota legislatif secara formal dipilih rakyat, tetapi dalam praktik sering lebih bergantung kepada keputusan partai dan fraksi dibandingkan kepada aspirasi konstituen,” katanya.

Bilal juga mengingatkan pentingnya menjaga kebebasan akademik dan ruang kritik publik sebagai bagian dari mekanisme kontrol dalam demokrasi.

“Kritik terhadap kebijakan negara harus ditempatkan sebagai bagian dari kontrol demokratis, bukan sebagai ancaman yang dibalas dengan intimidasi atau penggunaan instrumen hukum secara berlebihan,” tegasnya.

FGD tersebut dipimpin Ketua Badan Pengkajian MPR RI Yasonna H. Laoly dan dihadiri anggota Badan Pengkajian MPR RI serta sejumlah akademisi dari Universitas Padjadjaran sebagai narasumber.