Generasi.co, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta orang tua menerapkan prinsip 3S (screen time, screen zone, screen break) di lingkungan keluarga untuk mendukung kebijakan pembatasan penggunaan gawai bagi peserta didik di satuan pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan peran keluarga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan surat edaran mengenai pembatasan penggunaan gawai. Menurutnya, kebiasaan penggunaan perangkat digital yang sehat tidak cukup hanya diterapkan di sekolah, tetapi juga harus dibangun di rumah.
Kemendikdasmen mendorong orang tua maupun wali murid membatasi penggunaan gawai sesuai usia, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak, sekaligus membiasakan penggunaan perangkat digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.
Mu’ti menilai kebijakan tersebut semakin penting karena tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data yang dipaparkannya, masyarakat Indonesia rata-rata menghabiskan waktu 7 jam 32 menit setiap hari untuk mengakses internet.
“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” kata Mu’ti di Jakarta, Rabu.
Selain menerapkan prinsip 3S, Kemendikdasmen juga mengajak orang tua bekerja sama dengan satuan pendidikan dalam melakukan pembinaan terhadap peserta didik.
Orang tua juga didorong memanfaatkan panduan literasi digital yang tersedia pada Ruang Orang Tua di platform Rumah Pendidikan untuk memperkuat pendampingan penggunaan teknologi di lingkungan keluarga.
Kemendikdasmen berharap kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital dapat membentuk budaya digital yang lebih sehat, sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.










