Generasi.co, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan menyusul pernyataannya saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada 17 Juli 2026.
Laporan itu diajukan pada Senin (20/7) dan tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. PWI menilai ucapan Hotman yang ditujukan kepada jurnalis telah melukai profesi wartawan dan memenuhi unsur dugaan tindak pidana penghinaan.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan laporan tersebut tetap diajukan meski Hotman telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu ‘punya otak enggak’ gitu,” kata Edison di Polda Metro Jaya, Senin (20/7).
Menurut Edison, PWI menerima permintaan maaf yang disampaikan Hotman melalui video di akun Instagram pribadinya. Namun, ia menegaskan permintaan maaf tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.
“Itu kan tidak tentu menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan. Permohonan maaf itu secara manusiawi kita terima, tetapi tidak mengurangi lalu menghilangkan tindak pidana yang dibuat,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Hotman dilaporkan atas dugaan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ucapan yang dipersoalkan disampaikan Hotman saat memberikan keterangan kepada media seusai mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam perkara korupsi.
Saat itu, Hotman merespons pertanyaan jurnalis dengan sejumlah pernyataan yang dinilai merendahkan, antara lain “lu punya otak gak?”, meminta wartawan untuk “shut up” atau diam, menyuruh bertanya kepada kakeknya, serta menyebut jurnalis sebagai “pengecut” apabila tidak berani bertanya ke Mabes Polri.
Pernyataan tersebut memicu kecaman dari sejumlah organisasi profesi wartawan di Indonesia yang menilai sikap Hotman arogan dan merendahkan martabat jurnalis.
Setelah menuai kritik, Hotman menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagramnya.
“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak gak sih?’,” kata Hotman.
Dalam pernyataan terpisah, Hotman juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri atas ucapannya saat konferensi pers.
Ia mengaku seluruh pernyataannya semata-mata disampaikan dalam kapasitas sebagai pengacara yang membela kliennya dan tidak memiliki kepentingan politik.
“Apapun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan, tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apapun. Murni hanya speech sebagai pengacara yang tugasnya adalah berusaha melindungi kliennya secara hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers tersebut, Hotman menyebut perkara yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Ia juga mengatakan Febrie merupakan sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo karena dinilai berhasil mengembalikan aset negara hingga Rp430 triliun.
Menanggapi pernyataan itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta agar perkara hukum tersebut tidak dikaitkan dengan Presiden.
“Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prasetyo usai rapat di Komisi V DPR, Senin (20/7).
Prasetyo juga menegaskan aparat penegak hukum tidak memerlukan izin Presiden untuk memproses suatu perkara.
“Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” katanya.
Sejauh berita ini ditulis, Hotman Paris belum memberikan tanggapan terkait laporan PWI ke Polda Metro Jaya.










