Raja Juli: Izin Usaha 26 Perusahaan Terkait Karhutla Dibekukan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni /Pemprov Aceh

Generasi.co, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah membekukan izin usaha 26 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pembekuan izin tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan).

“Di Gakkum kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan, korporasi, yang sudah kami bekukan izin usahanya,” kata Raja Juli seusai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu.

Raja Juli menjelaskan pembekuan izin merupakan sanksi administratif. Penindakan dapat dilanjutkan dengan paksaan pemulihan lingkungan dan proses pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

“Pertama, pembekuan izin usaha. Kedua, paksaan pemulihan lingkungan. Jadi mereka harus melakukan pemulihan lingkungan, paksaan hukum, dan ketiga, apabila ada indikasi pidana korporasi-korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke proses pidana yang akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian,” ujarnya.

Ia menegaskan penanganan perusahaan tidak berhenti pada pembekuan izin karena Kemenhut juga memiliki instrumen pemulihan lingkungan.

Terkait status izin perusahaan, Raja Juli menegaskan nomenklatur yang digunakan Kemenhut adalah sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha.

“Ada istilahnya itu sanksi administratif pembekuan izin usaha. Itu bagian dari cara kita melakukan perbaikan penegakan hukum,” ucapnya.

Raja Juli tidak memerinci nama 26 perusahaan, lokasi kegiatan usaha, maupun periode pemberian sanksi pembekuan tersebut.

Selain tindakan administratif terhadap perusahaan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan saat ini menangani 46 kasus yang melibatkan korporasi dan perseorangan.

“Jadi secara singkat ya, untuk penegak hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses ya, 15 korporasi dan 31 perorangan. Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan,” ungkap Raja Juli.

Ia menegaskan penegakan hukum dilakukan terhadap perseorangan maupun korporasi. Perkara yang memiliki unsur pidana akan dilanjutkan melalui proses hukum.

Sebelumnya, pada 25 Agustus 2026, Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah pengawasan menemukan karhutla seluas total 1.511,55 hektare di areal kelolaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Dari enam perusahaan tersebut, lima dikenai sanksi paksaan pemerintah, sedangkan satu perusahaan dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah.

Kemenhut menyatakan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di areal kerja masing-masing.

Pada awal September 2026, Kemenhut kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima pemegang PBPH di Kalimantan Barat menyusul dugaan karhutla di area konsesi masing-masing.

Penindakan tersebut dapat berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan pemulihan lingkungan dan dapat berlanjut ke proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.