Generasi.co, JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah menyepakati anggaran Rp23 triliun dalam RAPBN 2027 untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan pembiayaan gaji atau honorarium PPPK yang selama ini mayoritas bersumber dari APBD akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN mulai 2027.
“Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” kata Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut Said, mayoritas PPPK yang selama ini dibiayai melalui APBD merupakan guru dan tenaga pendidik di daerah. Pengalihan sumber pembiayaan tersebut dinilai memberikan kepastian terhadap pembayaran gaji mereka.
Said mengatakan kesepakatan itu juga merespons kekhawatiran PPPK mengenai keberlanjutan kontrak kerja. Dengan anggaran Rp23 triliun yang telah disepakati dalam RAPBN 2027, ia meminta para PPPK tidak khawatir mengenai kebutuhan gaji tahun depan.
Keputusan tersebut sekaligus menindaklanjuti kesepakatan antara pimpinan DPR dan perwakilan PPPK yang sebelumnya meminta kejelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan mereka.
Melalui kesepakatan itu, tanggung jawab pembiayaan gaji PPPK dialihkan dari pemerintah daerah melalui APBD menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN.
Said menilai PPPK memiliki peran penting dalam pelayanan publik, terutama sektor pendidikan di daerah. Karena itu, Banggar DPR memandang perlu memberikan kepastian terhadap kebutuhan anggaran mereka.
“Kami minta para P3K terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” tuturnya.
Said mengatakan pengalihan pembiayaan tersebut juga meringankan beban APBD. Dengan berkurangnya beban anggaran rutin untuk PPPK, daerah memiliki ruang untuk menyelenggarakan agenda pembangunan lainnya.










