Dasco Persilakan Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset Saat Reses DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/Ist.

Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Komisi III DPR RI tetap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana selama masa reses, asalkan mengikuti mekanisme perizinan yang berlaku.

Masa reses DPR RI dijadwalkan berlangsung mulai 22 Juli hingga 13 Agustus 2026. Pada periode tersebut, anggota DPR umumnya menjalankan agenda kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing.

“Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Undang-Undang Perampasan Aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Dasco saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dasco mengatakan pimpinan DPR mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berjalan di tengah masa reses. Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjawab anggapan di ruang publik bahwa DPR tidak memiliki komitmen membahas regulasi tersebut.

“Dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas Undang-Undang Perampasan Aset, padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan,” ujarnya.

Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut sejumlah rancangan undang-undang lain juga dapat dibahas selama masa reses apabila komisi terkait mengajukan izin. Beberapa di antaranya ialah RUU Satu Data Indonesia, RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta RUU Hak Cipta.

“Ada Undang-Undang Satu Data dan Undang-Undang Lalu Lintas, dan beberapa lagi yang saya tidak ingat, mereka ingin tetap membahas di masa reses, Hak Cipta juga,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 2026 karena telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

“Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7).

Saan juga membantah narasi yang menyebut DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU tersebut tetap berada dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.