Generasi.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang diduga dilakukan oleh anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi, Setya Budi Dias Oktavianto, bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Lilik diduga memanfaatkan posisi anaknya yang bekerja di KPK untuk memperoleh akses informasi terkait penanganan perkara. Informasi tersebut kemudian digunakan untuk meyakinkan korban sehingga bersedia menyerahkan uang.
“LBS (Lilik Budi Suprianto) background-nya LSM. Dia memanfaatkan anaknya (Dias) untuk mungkin bisa memperoleh akses informasi penanganan perkara di KPK,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Menurut Taufik, informasi yang diperoleh itu menjadi sarana bagi Lilik untuk mendekati dan memeras kepala daerah, dalam perkara ini Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Salah satu informasi yang disampaikan kepada Anom ialah mengenai penyelidikan dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang sedang ditangani KPK.
“Sehingga bupati ini merasa bahwa ini bisa dipercaya informasinya karena yang bersangkutan, LBS ini juga sambil menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan perkara-perkara di Pemalang,” ujar Taufik.
KPK juga menemukan dugaan aliran dana dari Lilik kepada Dias berdasarkan pemeriksaan awal terhadap para pihak dan barang bukti elektronik.
“Yang bersangkutan (Dias) sering menerima aliran uang dari bapaknya. Khusus yang kemarin, Rp1,2 miliar, masih ada dalam kotak tas warna biru. Itu diamankan belum sempat dibagikan,” kata Taufik.
Ia menegaskan penyidik masih mendalami apakah aliran uang yang terjadi sebelum perkara ini berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.
“Dalam pemeriksaan tadi kita menemukan fakta ada aliran uang terkait dengan waktu-waktu sebelum saat ini. Kita akan pelajari dalam proses berikutnya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menahan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang periode 2025–2030 Anom Widiyantoro, orang kepercayaan Anom Mohamad Haris alias Gus Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, serta Lilik Budi Suprianto.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik.
Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










