Generasi.co, Jakarta – Polda Metro Jaya menjerat Bharada Andika Rahmadani dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus penembakan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe. Penyidik masih mendalami motif penembakan, dugaan perundungan terhadap tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Persangkaan pasal pidana yang dikenakan, Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan penyidik belum menyelesaikan pendalaman mengenai dugaan perundungan yang disebut melibatkan teman-teman seangkatan korban. Polisi juga masih menyelidiki penggunaan senjata api dan kemungkinan adanya pelaku lain selain Andika.
“Motif, pengguna senjata api, dan dugaan perundungan, serta ada kemungkinan keterlibatan orang lain, ini masih didalami,” ujarnya.
Andika menyerahkan diri di pos penjagaan Ditpoludara pada hari penembakan, Jumat (16/10). Penanganan perkara kemudian dilakukan Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Budi mengatakan Andika menyadari perbuatannya setelah kejadian. Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan secara bertahap agar penyidik dapat mendalami rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
“Kondisi yang bersangkutan menyadari kesalahan bahwa sudah melakukan perbuatan pidana terhadap rekan kerjanya,” tutur Budi.
Dugaan perundungan sebelumnya disampaikan Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum keluarga Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai. Menurut Petrus, keterangan penyidik menyebut Andika melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban diduga sering merundung tersangka.
“Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban sering mem-bully tersangka. Bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya,” kata Petrus saat mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (19/10).
Petrus mengatakan penyidik menyampaikan bahwa perkara tersebut ditangani secara profesional. Menurut dia, penyidik memiliki bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk menguji informasi yang diperoleh selama penyelidikan.
“Penyidik melakukan proses ini sangat profesional karena semua informasi apa pun di-crosscheck, termasuk mereka memiliki data yang sangat akurat yaitu CCTV,” ujarnya.










