Generasi.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengalokasikan tambahan anggaran Rp18,9 triliun kepada 546 daerah untuk mendukung pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.
“Itu total tambahan atau dukungan dari pemerintah pusat kepada daerahnya itu sebanyak 546 kalau saya tidak salah daerah sebanyak Rp18,9 triliun,” ujar Tito usai rapat di kompleks parlemen, Senin (10/8).
Tito mengatakan pemerintah memastikan tidak ada pegawai PPPK yang dirumahkan hingga kehilangan pekerjaan. Pemerintah menyiapkan tiga opsi untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Opsi pertama adalah efisiensi anggaran oleh pemerintah daerah, antara lain dengan mengurangi perjalanan dinas dan menghapus rapat yang dinilai tidak penting.
Jika langkah efisiensi tidak mencukupi, pemerintah daerah yang masih memiliki dana bagi hasil (DBH) yang belum dicairkan dapat meminta pemerintah pusat segera mencairkannya.
Adapun daerah yang tidak dapat melakukan efisiensi dan tidak memiliki DBH yang belum dicairkan dapat menggunakan opsi penambahan dana alokasi umum (DAU).
Dari total Rp18,9 triliun tersebut, sekitar Rp10 triliun berasal dari sisa DBH yang belum dibayarkan. Sementara Rp8,9 triliun lainnya merupakan tambahan DAU.
Tito berharap tambahan dukungan anggaran tersebut dapat menyelesaikan persoalan belanja pegawai di daerah, termasuk untuk PPPK dan PPPK paruh waktu.
“Nah dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap dan ini akan sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai baik P3K maupun paruh waktu juga ya itu dibiayai dibayar oleh Pemda masing-masing,” katanya.










