Generasi.co, JAKARTA – KPK menegaskan dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) telah dituangkan dalam berkas penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan Yaqut mengenai letak kerugian negara dalam perkara tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan temuan penyidik telah melalui pemeriksaan dan koordinasi dengan auditor BPK sebelum berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Kita sudah bisa buktikan di materi penyidikan yang sudah berjalan, dan terbukti dari hasil proses penyidikan yang kita lakukan, koordinasi dengan auditor BPK, sampai kemudian mengeluarkan hasil pemeriksaan dan kemudian diserahkan berkasnya ke penuntut umum, itu dinyatakan lengkap,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Menurut Taufik, berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap menunjukkan jaksa penuntut umum menilai perkara tersebut layak dilanjutkan ke persidangan. Karena itu, ia mempersilakan pihak Yaqut menyampaikan keberatan terkait dugaan penerimaan maupun kerugian negara dalam proses persidangan.
“Artinya sudah diverifikasi oleh penuntut umum bahwa itu perkara layak untuk diteruskan ke tahap persidangan,” ujarnya.
Taufik menegaskan seluruh hasil penyidikan telah dituangkan dalam berkas perkara yang diterima penuntut umum KPK.
“Kalau memang ada anggapan-anggapan, tidak ada penerimaan atau tidak ada KN, tetapi kita sudah tuangkan semua dalam suatu berkas perkara yang kemudian sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum KPK,” katanya.
Pernyataan KPK tersebut merespons perlawanan Yaqut terhadap dakwaan dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tambahan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8).
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur. Menurut dia, pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus merupakan kebijakan yang didasarkan pada kewenangan Menteri Agama.
Mellisa menyebut pembagian tersebut dituangkan melalui KMA Nomor 130 Tahun 2024 sebagai penetapan operasional turunan dari MoU Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.
“Pembagian tersebut ditetapkan melalui prosedur internal perancangan hukum KMA 777 Tahun 2016 serta didasari pertimbangan teknis rasional berorientasi keselamatan jemaah,” ujar Mellisa.
Dia juga mempersoalkan penggunaan aliran dana dari jemaah dan perusahaan travel swasta sebagai dasar dugaan kerugian keuangan negara. Menurut Mellisa, dana tersebut tidak berasal dari APBN maupun kekayaan negara yang dipisahkan.
“Dana yang berasal dari jemaah dan perusahaan travel swasta murni merupakan sirkulasi keuangan masyarakat atau swasta yang tidak bersumber dari APBN maupun kekayaan negara yang dipisahkan,” katanya.
Mellisa menilai dugaan transaksi fee percepatan dari calon jemaah haji kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) semestinya masuk dalam rezim delik suap atau gratifikasi, bukan kerugian keuangan negara.
Dia juga mempersoalkan dakwaan mengenai penerimaan uang fee percepatan USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar serta penyiapan USD 1 juta untuk memengaruhi Pansus Angket Haji 2024 DPR.
Atas keberatan tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan memerintahkan KPK mengeluarkan Yaqut dari Rumah Tahanan Negara Kelas IA Jakarta Timur cabang KPK setelah putusan sela dibacakan.










