Profesor Malaysia Usul Pihak Penyebab Kabut Asap Bayar Ganti Rugi

Kabut Asap/Pemkot Palangka Raya

Generasi.co, Kuala Lumpur – Malaysia perlu mengubah tuntutan ganti rugi atas kabut asap lintas batas dengan mendorong pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan untuk membayar berdasarkan bukti dan mekanisme yang disepakati bersama.

Pakar Lingkungan Universiti Putra Malaysia (UPM), Profesor Madya Dr Haliza Abdul Rahman, menilai Malaysia tidak seharusnya hanya meminta pemerintah Indonesia menanggung seluruh kerugian akibat kabut asap yang berulang, termasuk yang dipicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut Haliza, tuntutan tersebut perlu diarahkan menjadi mekanisme regional yang sah, transparan, dan dapat ditegakkan. Mekanisme itu dapat menggunakan prinsip polluter pays, state due diligence, dan regional solidarity.

“Malaysia wajar melanjutkan tuntutan agar pihak yang bertanggung jawab membayar biaya dan ganti rugi. Namun, tuntutan perlu diubah dari sekadar ‘Indonesia harus membayar’ menjadi prinsip ‘pihak yang menyebabkan kerusakan harus membayar berdasarkan bukti dan mekanisme yang disepakati’,” kata Haliza kepada Media Malaysia Sinar Harian, Kamis (10/9/2026).

Ia menilai pendekatan tersebut lebih memungkinkan dari sisi diplomasi. Tuntutan agar pemerintah Indonesia membayar seluruh kerugian negara tetangga dinilai sulit diterapkan tanpa mekanisme pembuktian yang jelas.

Haliza mengatakan perusahaan atau individu yang terbukti menyebabkan kebakaran seharusnya menjadi pihak yang membayar. Pemerintah Indonesia, menurut dia, bertanggung jawab memastikan pencegahan dan penegakan hukum dilakukan secara memadai.

“Perusahaan atau individu yang terbukti menyebabkan kebakaran harus membayar, sedangkan pemerintah Indonesia bertanggung jawab memastikan penegakan hukum dan pencegahan dilakukan secara memadai,” ujarnya.

Haliza juga menilai mekanisme kompensasi dalam Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution/AATHP) masih perlu diperjelas.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pada Selasa (8/9/2026) mengatakan mekanisme ASEAN untuk menangani kabut asap lintas batas perlu diperbaiki dan diperkuat.

Anwar juga meminta isu tersebut mendapat perhatian serius dari para menteri terkait di tingkat ASEAN karena kabut asap berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, terutama anak-anak dan bayi.

Haliza mengatakan tuntutan ganti rugi akan lebih kuat jika Malaysia memiliki mekanisme pembuktian dan metode penghitungan kerugian yang disepakati terlebih dahulu.

Ia mengusulkan Malaysia membuat akun biaya kabut asap nasional untuk mencatat kerugian secara terukur. Data yang dihimpun dapat mencakup jumlah hari sekolah ditutup, pasien dengan masalah pernapasan, gangguan penerbangan, kehilangan produktivitas, biaya operasi penyemaian awan dan pemantauan kualitas udara, serta kerugian sektor pariwisata.

Menurut Haliza, pencatatan tersebut dapat menjadi dasar pembahasan mekanisme ganti rugi di tingkat regional.

Ia mencontohkan krisis kabut asap 2015. Berdasarkan perkiraan Bank Dunia yang kerap dijadikan rujukan, kebakaran di Indonesia saat itu menyebabkan kerugian dan kerusakan sekitar 16,1 miliar dollar AS, termasuk kerugian ekonomi dan biaya lingkungan.

Di Singapura, episode kabut asap pada 2015 dilaporkan menyebabkan kerugian ekonomi sekitar 517 juta dollar AS.

“Angka tersebut penting karena biaya akibat kabut asap dapat diterjemahkan ke dalam nilai ekonomi, bukan sekadar menjadi pernyataan politik,” kata Haliza.

Tuntutan kompensasi akibat kabut asap lintas batas bukan persoalan baru bagi Malaysia. Desakan serupa pernah muncul saat krisis kabut asap pada 1997 dan kembali pada 2016. Saat itu, pemerintah Malaysia didorong menghitung kerugian ekonomi, lingkungan, kesehatan, dan pariwisata untuk menjadi dasar tuntutan kompensasi dari Indonesia.