Duduk Perkara Rp800 Juta dari Summarecon ke Hercules

Hercules Rosario de Marshall/IG

Generasi.co, BOGOR – Uang Rp 800 juta yang diterima Hercules Rosario de Marshall dari pihak PT Summarecon Agung diduga berkaitan dengan pengamanan dan pengelolaan lahan perusahaan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, kuasa hukum Hercules menyebut uang tersebut awalnya diberikan dalam konteks upaya memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah seluas sekitar 65 hektare.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang tersebut setelah diserahkan oleh kuasa hukum Hercules pada Kamis (15/10/2026). Penyidik masih mendalami tujuan pemberian uang dan kemungkinan kaitannya dengan perkara dugaan korupsi pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan informasi awal yang diterima penyidik mengarah pada dugaan bahwa uang itu diberikan untuk kepentingan pengamanan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

“Kami masih dalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Budi, Rabu (21/10/2026).

Menurut Budi, persoalan tersebut berawal dari sengketa pertanahan. Sejumlah warga mengklaim memiliki sertifikat tanah atas sebagian lahan yang dikelola Summarecon dan kemudian mengajukan penutupan blokir ke Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor.

“Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor,” kata Budi.

Dalam proses berikutnya, KPK menduga terjadi penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir tersebut agar pengurusan HGB dapat berlanjut.

“Kemudian, pada prosesnya PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu sehingga proses HGB (hak guna bangunan)-nya bisa berlanjut,” lanjutnya.

Budi menyebut pengamanan menjadi salah satu dugaan tujuan pemberian uang tersebut. KPK kini menelusuri sumber dana, tujuan penyerahan, serta hubungan uang itu dengan perkara yang sedang diusut.

“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” ujar Budi.

Di sisi lain, Kuasa Hukum DPP Ormas GRIB Jaya Wilson Colling menyatakan uang Rp 800 juta tersebut telah diberikan jauh sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Menurut dia, uang itu diserahkan oleh seorang pengacara yang berkaitan dengan Summarecon, berinisial MW.

“Perlu kami tegaskan bahwa uang sebesar Rp 800.000.000 tersebut telah diberikan jauh sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Wilson, Rabu (21/10/2026).

Wilson menjelaskan, penyerahan uang tersebut bermula ketika MW menghubungi Ketua Umum DPP GRIB Jaya Hercules untuk meminta bantuan memfasilitasi komunikasi dan penyelesaian sengketa pertanahan. Sengketa itu berkaitan dengan lahan sekitar 65 hektare yang melibatkan 12 sertifikat hak milik (SHM), yang kemudian menjadi objek penerbitan 12 sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Menurut Wilson, dalam perkembangannya muncul penafsiran dari pihak pengacara yang berkaitan dengan Summarecon bahwa uang Rp 800 juta tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang telah tercapai. Hercules, kata dia, mempertanyakan dasar anggapan tersebut.

“Terhadap penafsiran tersebut, Ketua Umum DPP GRIB Jaya mempertanyakan dasar dan kewajaran anggapan bahwa persoalan sengketa tanah dengan nilai objek yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah dapat dianggap selesai hanya dengan pemberian uang sebesar Rp 800.000.000, terlebih apabila tidak terdapat kesepakatan yang jelas, tegas, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai maksud, tujuan, serta konsekuensi hukum dari pemberian uang tersebut,” ujar Wilson.

Setelah mempertimbangkan langkah yang perlu diambil, pihak Hercules memutuskan menyerahkan uang itu kepada KPK agar asal-usul, pemberi, tujuan, dan kemungkinan keterkaitannya dengan perkara dapat diperiksa.

Wilson mengatakan penyerahan tersebut dilakukan untuk menghindari spekulasi mengenai uang yang diterima Hercules. Ia meminta penyidik menelusuri rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk waktu pemberian uang dan konteks awal penyerahannya.

“Dengan demikian, penyerahan uang tersebut kepada KPK dimaksudkan agar sumber dana, pihak yang memberikan, tujuan pemberian, serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara OTT dapat ditelusuri secara objektif dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum yang berwenang,” katanya.