Generasi.co, Jakarta – Komisi III DPR RI akan segera membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada masa sidang mendatang.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pembahasan ini telah dikoordinasikan dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
“Secara prosedural akan diselesaikan, kick off-nya itu rapat kerja di awal masa sidang yang akan datang. Jadi sudah fix”
“Saya juga koordinasi dengan Pak Dasco sudah fix di Komisi III,” katanya Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Penyerapan Aspirasi Masyarakat
Sebelum memulai pembahasan di tingkat panitia kerja (panja), Komisi III DPR berencana menyerap aspirasi masyarakat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa revisi KUHAP mencerminkan kebutuhan dan harapan publik. Rencananya, setelah Lebaran 2025, Komisi III akan mengundang berbagai organisasi pers, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Forum Pemred, untuk membahas usulan perubahan dalam RKUHAP.
Salah satu poin yang akan dibahas adalah pasal 253 ayat (3) yang mengusulkan larangan liputan langsung dari ruang sidang tanpa seizin pengadilan.
“Pokoknya kita tanggal 8 (April) undang semua itu. Forum Pemred, dewan pers kemudian AJI dan PWI untuk memberikan pendapat soal peliputan ini,” ujar Habiburokhman.
Fokus Revisi KUHAP
Revisi KUHAP ini bertujuan untuk memperbaiki berbagai aspek dalam proses hukum pidana di Indonesia.
Salah satu fokus utama adalah memperketat syarat penahanan tersangka.
Saat ini, penahanan dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dalam revisi yang diusulkan, penahanan harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka benar-benar akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Hal ini diharapkan dapat mencegah kesewenang-wenangan dalam proses penahanan.
Selain itu, revisi ini juga menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak tersangka, seperti hak untuk tidak disiksa, hak mendapatkan pendampingan hukum, dan hak atas perawatan kesehatan.
Pendekatan restorative justice juga menjadi perhatian, dengan tujuan tidak hanya fokus pada hak tersangka, tetapi juga hak korban kejahatan.
Target Penyelesaian
Komisi III DPR menargetkan agar revisi KUHAP dapat diselesaikan dan disahkan sebelum 1 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP yang baru.
“Kami menargetkan agar UU KUHAP yang baru dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya KUHP pada 1 Januari 2026,” kata Habiburokhman.
Dengan demikian, diharapkan sistem hukum pidana di Indonesia dapat lebih adil, efisien, dan sesuai dengan perkembangan zaman.
(BAS/Red)










