Dua Hari, Dua Pejabat Prabowo Terseret Korupsi, Istana: Kami Sangat Prihatin

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi/IG

Istana Kepresidenan menyatakan keprihatinan mendalam setelah dua kasus hukum besar dalam dua hari terakhir menyeret anggota dan mantan anggota pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Setelah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, giliran Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim yang tersangkut perkara korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah tidak pernah menginginkan peristiwa semacam itu terjadi dan kembali menegaskan komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi.

“Sesungguhnya dua hari ini kita sangat sangat prihatin, terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan. Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari-hari,” kata Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Penetapan tersebut terjadi sehari setelah Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Prasetyo menegaskan pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, baik yang ditangani KPK maupun Kejaksaan Agung.

“Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK,” ujarnya.

Terkait status Silmy yang masih menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prasetyo mengatakan pemerintah akan segera menindaklanjuti aspek administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dan berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Istana juga memastikan proses hukum yang menjerat salah satu pimpinan kementerian tidak akan mengganggu pelayanan publik.

Menurut Prasetyo, pemerintah telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

“Dan kami juga telah berkomunikasi dengan Men Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim bersama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA.

Selain Silmy, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya sebagai tersangka.

Para tersangka terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis pagi dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol sebelum dibawa ke rumah tahanan.