MK menolak uji materi pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Eddy Soeparno menyatakan PAN tetap menjunjung demokrasi dan terbuka terhadap masukan publik.
Generasi.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya terkait usulan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik.
Dalam putusan yang diumumkan baru-baru ini, MK menilai bahwa pengaturan masa jabatan Ketua Umum merupakan ranah otonomi internal partai yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing partai.
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga merupakan Pimpinan MPR RI, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan MK.
Ia menilai bahwa sejak awal, permohonan uji materi tersebut sudah tidak relevan dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam partai politik.
“Sejak awal saya melihat bahwa gugatan terhadap pembatasan masa jabatan Ketua Umum menjadi tidak relevan. Sebab, pengurus dan anggota partai telah menjalankan aturan yang ditetapkan dalam AD/ART, termasuk mekanisme pemilihan dan penetapan masa jabatan Ketua Umum,” ujar Eddy Soeparno dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa sistem demokrasi internal yang dijalankan PAN berpedoman pada musyawarah dan mufakat, yang tercermin dalam forum tertinggi partai seperti Kongres atau Muktamar.
Dalam forum tersebut, seluruh keputusan strategis diambil bersama dan dituangkan secara sah ke dalam AD/ART partai.
“Proses demokrasi berbasis musyawarah dan mufakat partai politik dijalankan dengan mekanisme internal dalam Kongres atau Muktamar. Keputusan-keputusan strategis ditetapkan oleh anggota dan pengurus partai dalam agenda tersebut, yang kemudian dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,” jelasnya lebih lanjut.
Sebagai seorang doktor ilmu politik dari Universitas Indonesia, Eddy juga menekankan bahwa PAN berkomitmen untuk terus memperkuat kelembagaan partai serta menjalankan demokrasi baik secara prosedural maupun substansial.
Ia menyatakan bahwa partainya akan terus beradaptasi dengan dinamika sosial dan politik yang berkembang, serta memastikan bahwa PAN tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“PAN terus beradaptasi dengan dinamika eksternal dan terus berupaya untuk relevan melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat, sekaligus memperjuangkan aspirasi rakyat di Legislatif maupun Eksekutif,” tegas Anggota Komisi XII DPR RI ini.
Lebih lanjut, Eddy menekankan bahwa PAN selalu terbuka menerima berbagai masukan, ide, dan saran dari masyarakat sebagai bagian dari komitmen untuk merawat demokrasi secara berkelanjutan. Ia menyebut bahwa PAN lahir dari semangat reformasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
“PAN lahir dari rahim reformasi dengan komitmen kuat pada demokrasi. Karena itu keberadaannya akan selalu seiring sejalan dengan berbagai ide, saran, dan masukan dari masyarakat. PAN selalu membuka diri untuk terus berbenah menunaikan amanat rakyat,” tutup Eddy Soeparno.
Putusan MK ini sekaligus memperkuat posisi partai politik sebagai pilar demokrasi yang memiliki otonomi dalam mengatur tata kelola internalnya, termasuk penentuan kepemimpinan dan arah perjuangan politik ke depan.
(mpr.go.id)










