Kejagung Ungkap Yayasan Terafiliasi Dadan Cs Raup Miliaran per Hari dari Program MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana/Setneg

Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah temuan awal, mulai dari keuntungan miliaran rupiah yang dinikmati yayasan terafiliasi hingga dugaan penggelembungan anggaran pengadaan barang.

Ketiga tersangka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya resmi ditahan Kejagung sejak Rabu (3/6/2026).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Syarief.

Salah satu modus yang ditemukan penyidik berkaitan dengan intervensi dan pengaturan proses verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut Kejagung, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan pada masing-masing sekolah. Namun, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG justru diduga terafiliasi dengan para tersangka.

“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Penyidik menduga Dadan, Sony, dan Lodewyk menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG. Akibatnya, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka tetap lolos menjadi mitra BGN.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” kata Syarief.

Menurut Kejagung, yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif dalam jumlah besar dari program MBG.

“Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP,” ujarnya.

Selain dugaan penyalahgunaan dalam penunjukan mitra SPPG, penyidik juga menemukan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan program MBG.

Salah satu temuan ialah pengadaan 21.801 unit motor listrik yang dinilai tidak dibutuhkan dalam pelaksanaan program. Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu dengan nilai anggaran mencapai Rp1 triliun.

“Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.

Kejagung juga menemukan dugaan markup pada pengadaan tablet dan televisi berukuran 75 inci.

“Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga,” ujarnya.

Kejagung masih mendalami perkara tersebut, termasuk aliran dana yang diterima para tersangka dan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.