Arnold Putra Dapat Amnesti dari Myanmar, Kemlu Pastikan Proses Pemulangan Berlangsung

Menteri Luar Negeri Sugiono (Sumber: Instagram @sugiono_56)
Menteri Luar Negeri Sugiono (Sumber: Instagram @sugiono_56)

Kemlu RI pastikan Arnold Putra dapat amnesti dari Myanmar. Proses deportasi ke Indonesia masih dipantau setelah singgah di Thailand.

Generasi.co, Jakarta – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono mengonfirmasi selebgram Indonesia, Arnold Putra, yang sebelumnya ditahan oleh otoritas Myanmar atas dakwaan pelanggaran Undang-Undang Terorisme, kini telah dibebaskan dan tengah menjalani proses pemulangan ke Tanah Air.

“Benar, pihak Kemlu telah melayangkan nota diplomatik kepada Myanmar untuk memohon amnesti kepada Arnold pasca keputusan pengadilan yang menetapkan bahwa yang bersangkutan dihukum 7 tahun penjara,” ujar Sugiono, dikutip Senin (21/7/2025).

Menurut Sugiono, amnesti terhadap Arnold diberikan oleh Dewan Administrasi Negara Myanmar pada 16 Juli 2025. Ia juga menambahkan saat ini Arnold belum tiba di Indonesia karena proses deportasi masih berlangsung.

“Dan berdasarkan nota diplomatik yang kami terima via KBRI Yangon, yang bersangkutan telah diberikan amnesti oleh State Administration Council pada tanggal 16 yang lalu. Tadi malam proses deportasinya berlangsung. Kami masih terus memantau perkembangan kepulangan yang bersangkutan,” jelasnya.

Sumber dari KBRI Yangon menyebutkan bahwa Arnold dideportasi ke Bangkok dan telah tiba di Thailand. Staf KBRI telah dikerahkan untuk menemui yang bersangkutan di bandara sebagai bagian dari pendampingan sebelum kembali ke Indonesia.

Upaya pembebasan ini merupakan hasil diplomasi intensif yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri RI sejak penahanan Arnold oleh otoritas Myanmar pada tahun 2024. Pemulangan selebgram tersebut menjadi perhatian setelah proses hukum yang dijalaninya sempat berujung pada vonis penjara sebelum akhirnya menerima amnesti resmi.

(BAS/Red)