NasDem Usul Moratorium IKN, Mensesneg Sebut Pemerintah Bakal Tuntaskan Pembangunan

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (Sumbeer: Kemensetneg)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (Sumbeer: Kemensetneg)

Mensesneg Prasetyo sebut pemerintah tetap komitmen tuntaskan IKN meski ada usulan moratorium dari NasDem terkait keterbatasan anggaran negara.

Generasi.co, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi usulan moratorium proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dilontarkan Partai NasDem. Ia menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan IKN sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

“Berkenaan dengan IKN. Tentu kita menerima semua pendapat masukan apapun itu,” ujar Prasetyo, dikutip Selasa (29/7/2025).

Pernyataan ini merespons dorongan Partai NasDem yang meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang status IKN. Jika tidak, partai tersebut mengusulkan agar proyek pembangunan IKN di Kalimantan Timur ditunda sementara atau dimoratorium.

Prasetyo menegaskan pemerintah tetap berpegang pada target pembangunan IKN yang telah dirancang sebelumnya.

“Tetapi sebagaimana yang sudah pernah juga pemerintah sampaikan bahwa sampai hari ini Pemerintah tetap berkomitmen sesuai dengan rencana adalah untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepat-cepatnya,” ucapnya.

Ia menjelaskan Otorita IKN saat ini bekerja maksimal dalam menuntaskan berbagai infrastruktur penting, sesuai arahan Presiden Prabowo. Pemerintah menargetkan pembangunan fasilitas pendukung penyelenggaraan pemerintahan rampung dalam tiga tahun.

“Kemarin hitung-hitungannya kurang lebih kita berharap dalam 3 tahun ke depan bisa selesai sarana-prasarana yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan, yang di sana akan menampung fungsi-fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif,” jelasnya.

Usulan Moratorium dari NasDem

Sebelumnya, usulan penghentian sementara pembangunan IKN disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa. Ia berpendapat kondisi fiskal negara saat ini menuntut efisiensi, sehingga pemerintah perlu menyusun ulang skala prioritas dalam pembangunan nasional.

Saan mengusulkan agar IKN difungsikan terlebih dahulu sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur. Sementara itu, Jakarta tetap menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara, sembari merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

“Usulan ini bertujuan untuk menghindari polemik berkepanjangan dan mencegah infrastruktur IKN yang telah dibangun menjadi terbengkalai,” terang Saan.

Meski begitu, pemerintah melalui Mensesneg menyatakan tetap membuka ruang diskusi dan siap menampung berbagai masukan, namun komitmen untuk menyelesaikan IKN tetap dijalankan sesuai rencana yang telah ditetapkan.

(BAS/Red)