Hidayat Nur Wahid Tegaskan Dukungan Sertifikasi Halal untuk Lindungi Hak Konsumen

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, di Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII terkait evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2025 bersama Menteri Agama, Kepala BP Haji, dan Kepala BPKH (Sumber: MPR)
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, di Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII terkait evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2025 bersama Menteri Agama, Kepala BP Haji, dan Kepala BPKH (Sumber: MPR)

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dorong peningkatan anggaran sertifikasi halal untuk lindungi konsumen dan kembangkan industri halal di Indonesia.

Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan komitmennya bersama DPR untuk memperjuangkan hak konsumen melalui program sertifikasi halal yang digagas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Menurut HNW, dukungan ini tidak hanya untuk memenuhi hak konsumen, tetapi juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

“Dukungan ini salah satunya tercermin secara nyata dari anggaran yang diterima oleh BPJPH. Pagu indikatif awal BPJPH dari pemerintah untuk tahun 2026 hanya Rp216 miliar, namun setelah dibahas pada rapat kerja Komisi VIII DPR bersama BPJPH, alhamdulillah peningkatan pada RAPBN 2026 menjadi Rp551,8 miliar. Tentu kami di Komisi VIII DPR bersama BPJPH akan memperjuangkan lagi sampai di angka yang diusulkan yakni Rp2,3 triliun,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulis, Minggu (31/8/2025).

Dalam acara Literasi Sadar Halal bagi Kelompok Masyarakat, Sabtu (30/8), Hidayat menjelaskan dengan kenaikan anggaran ini, target penerbitan sertifikat halal akan meningkat signifikan, dari proyeksi 16.000 sertifikat pada 2025 menjadi 32.000 pada 2026. Sementara untuk sertifikat halal self-declare bagi UMKM, target naik dari 1 juta menjadi 3,5 juta pada tahun berikutnya.

“Program self-declare ini yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya kalangan pengusaha mikro. Karena tidak seperti semula, kini mereka bisa mengurus sertifikasi halal tanpa keluar biaya, dan sertifikat tersebut terbukti meningkatkan kepercayaan konsumen pada produk yang mereka jual. Dengan demikian terjadilah peningkatan maslahat bagi pelaku UMKM terkait. Apalagi DPR juga berhasil mengoreksi yang semula sertifikasi halal tersentralisasi di pusat, kini bisa diselenggarakan hingga ke daerah, yang tentunya sangat membantu para pihak yang memerlukan sertifikasi halal tersebut,” tambah Hidayat.

Program ini juga memberikan insentif bagi Pendamping Proses Produk Halal (P3H), yang mendapat Rp150 ribu per sertifikat halal yang mereka bantu proses, setelah dipotong pajak. Hidayat mengajak masyarakat yang berminat menjadi pendamping halal untuk mendaftar ke Lembaga Pemeriksa Halal terdekat.

“Saya sebagai anggota Komisi VIII, bekerja sama dengan P3JPH UIN Syarif Hidayatullah, juga diberi kesempatan membuka rekrutmen pendamping halal, untuk membantu agar kuota sertifikat halal di Jakarta yang serapannya masih di bawah 50% bisa segera terserap dengan maksimal,” jelasnya.

Hidayat berharap dengan upaya ini, produk-produk yang dikonsumsi masyarakat bisa memiliki sertifikat halal yang jelas dan resmi dari lembaga berotoritas.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Jaminan Produk Halal mengatur kewajiban mencantumkan label ‘NON HALAL’ bagi produk yang tidak memenuhi syarat kehalalan.

“Itu semua demi melindungi dan memenuhi hak konsumen untuk menentukan pilihan produk yang diinginkan, apakah halal sesuai kriterianya menurut Islam atau produk nonhalal. Agar semua jadi jelas dan adil, serta tidak terulang lagi kasus ayam goreng Widuran di Solo,” pungkasnya.

(mpr.go.id)