Di tengah gelombang demo, Presiden Prabowo kumpulkan pimpinan partai dan lembaga negara, tegaskan sikap tegas terhadap anggota DPR yang dinilai keliru.
Generasi.co, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggelar pertemuan penting dengan para pimpinan lembaga negara dan ketua umum partai politik di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu (31/8/2025).
Pertemuan ini berlangsung di tengah situasi nasional yang masih diwarnai aksi unjuk rasa di berbagai daerah, menjadikannya momen strategis untuk melakukan konsolidasi politik nasional.
Sejumlah tokoh utama partai politik hadir dalam pertemuan tersebut. Tampak Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, serta Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid.
Di sisi lain, pertemuan juga dihadiri oleh pimpinan lembaga tinggi negara, antara lain Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin.
Usai pertemuan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa para ketua umum partai telah mengambil tindakan tegas terhadap anggota legislatif mereka yang dinilai melakukan kekeliruan dalam menyikapi situasi nasional belakangan ini.
“Terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang telah mungkin menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru. Kemudian para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Langkah tegas tadi yang dilakukan Ketua Umum Partai Politik adalah mereka masing-masing dicabut dari keanggotanya di DPR RI,” ujar Presiden Prabowo dikutip dari BPMI Setpres, Senin (1/9/2025).
Lebih lanjut, Presiden menekankan pentingnya anggota DPR untuk bersikap peka terhadap suara rakyat dan senantiasa mengutamakan kepentingan publik dalam setiap langkah kebijakan yang diambil.
“Para anggota DPR harus selalu peka dan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat. Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai,” tegasnya.
Presiden Prabowo juga menegaskan komitmennya untuk melindungi hak berpendapat warga negara selama disampaikan secara damai, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi Indonesia.
Pertemuan ini menandai langkah awal dalam meredam ketegangan politik serta mengembalikan fokus pada kerja-kerja nyata untuk kepentingan masyarakat luas.
(BAS/Red)