Presiden Prabowo ubah RKP 2025: target pertumbuhan ekonomi jadi 5,3%, rupiah diasumsikan Rp16.000–Rp16.900 per dolar, defisit naik jadi 2,53% PDB.
Generasi.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memperbarui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 lewat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025. Aturan ini menggantikan Perpres 109 Tahun 2024 yang sebelumnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam revisi tersebut, target pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2025 disesuaikan menjadi sebesar 5,3 persen. Sebelumnya, target pertumbuhan ekonomi diproyeksikan berada di kisaran 5,3–5,6 persen.
Di sisi lain, asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) juga dinaikkan, dari kisaran Rp15.300–Rp15.900 menjadi Rp16.000–Rp16.900 per dolar AS. Meski begitu, sasaran inflasi tetap dipertahankan pada kisaran 2,5 persen plus minus 1 persen.
“Pencapaian sasaran Pertumbuhan Ekonomi tahun 2025 sebesar 5,3 persen didukung oleh stabilitas ekonomi makro yang diupayakan terus menguat dengan memastikan indikator makro fiskal tetap berkinerja baik untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dalam jangka menengah-panjang,” demikian kutipan dalam lampiran Perpres 79/2025, dikutip Selasa (16/9/2025).
Tak hanya menyasar Produk Domestik Bruto (PDB), kebijakan terbaru ini juga menetapkan target defisit anggaran pada angka 2,53 persen terhadap PDB. Angka tersebut meningkat dibanding batas bawah yang tercantum dalam versi RKP sebelumnya, yakni 2,29 persen. Sementara itu, keseimbangan primer ditetapkan sebesar 0,26 persen dari PDB.
“Defisit Anggaran ditargetkan sebesar 2,53 persen Produk Domestik Bruto disertai pengendalian primary balance, didukung oleh perluasan sumber dan pengembangan inovasi pembiayaan baik dari utang dan non-utang yang dikelola secara pruden dan kredibel,” lanjut isi dokumen tersebut.
Selaras dengan penyesuaian itu, stok utang pemerintah diproyeksikan akan mencapai 39,15 persen terhadap PDB sepanjang tahun berjalan. Proyeksi ini mengalami kenaikan dari target sebelumnya yang berada di kisaran 37,82–38,71 persen PDB.
Dalam penjelasannya, beleid ini menyatakan bahwa seluruh parameter makroekonomi telah diperbarui berdasarkan data nilai tukar hingga April 2025 serta memperhitungkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
(BAS/Red)









