Lestari Moerdijat Serukan Perlindungan dari Tindak Kekerasan

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Sumber: mpr.go.id)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Sumber: mpr.go.id)

Lestari Moerdijat dorong penguatan aparat dan kesadaran publik demi perlindungan korban kekerasan berbasis gender, anak, dan perempuan secara menyeluruh.

Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti perlunya langkah konkret dan sistemik dalam membangun sistem perlindungan menyeluruh bagi warga negara dari tindak kekerasan, terutama yang berbasis gender, terhadap perempuan, dan anak.

“Masih relatif rendahnya tingkat penyelesaian perkara baru pada kasus kekerasan berbasis gender, perempuan, dan anak harus menjadi perhatian serius semua pihak demi mewujudkan sistem perlindungan menyeluruh bagi masyarakat,” tegas Lestari dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).

Data dari Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak – TPPO Bareskrim Polri menunjukkan sepanjang 2025 tercatat 36.148 kasus kekerasan berbasis gender, perempuan, dan anak. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 12,8% kasus yang berhasil diselesaikan.

Lestari menilai angka tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem penanganan kasus kekerasan di Indonesia. Ia menekankan akar persoalan yang menyebabkan rendahnya tingkat penyelesaian harus segera diidentifikasi dan diselesaikan dengan pendekatan holistik.

Dalam pandangan politisi Partai NasDem ini, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum harus menjadi prioritas, namun tidak dapat berdiri sendiri. Kesadaran masyarakat terhadap isu kekerasan juga perlu diperkuat agar pencegahan dapat berjalan paralel dengan penindakan.

“Upaya meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum harus dibarengi dengan peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait kasus-kasus kekerasan yang terjadi dalam keseharian,” jelas Rerie, sapaan akrab Lestari.

Ia juga menyebut sejumlah tantangan lain yang menghambat penyelesaian kasus, seperti tekanan sosial, budaya patriarki, rendahnya sensitivitas aparat terhadap korban, hingga prosedur hukum yang kerap dianggap rumit dan mempersulit korban dalam mencari keadilan.

Lestari menegaskan pentingnya implementasi serius dari UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-undang tersebut, menurutnya, memberikan landasan hukum yang kuat, namun implementasinya masih menghadapi hambatan struktural dan kultural.

Ia menyatakan upaya menciptakan sistem perlindungan tidak cukup hanya pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mencakup upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pendampingan korban.

“Keberpihakan yang nyata kepada korban, penguatan sistem, dan perubahan budaya adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap kasus kekerasan tidak hanya tercatat, tetapi juga dituntaskan demi terwujudnya keadilan yang inklusif,” ujarnya.

Rerie menyerukan komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa termasuk pemerintah, penegak hukum, masyarakat sipil, dan dunia pendidikan untuk membangun ekosistem perlindungan korban yang adil, tanggap, dan berpihak.

Ia menegaskan perubahan tidak bisa dilakukan secara sektoral dan harus melibatkan sinergi lintas institusi serta keberlanjutan dalam implementasi kebijakan.

(mpr.go.id)