Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis daftar 16 pos anggaran yang harus dihemat sesuai Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025, dengan target penghematan hingga Rp306,69 triliun.
Generasi.co, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan langkah penghematan anggaran besar-besaran sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Presiden RI Prabowo Subianto menargetkan penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun, dengan Rp256,1 triliun di antaranya berasal dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L).
Untuk mendukung arahan tersebut, Sri Mulyani menerbitkan Surat Edaran S-37/MK.02/2025 pada 24 Januari 2025, yang ditujukan kepada seluruh Menteri, Kepala Lembaga, Kapolri, Jaksa Agung, hingga pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
“Identifikasi efisiensi meliputi belanja operasional dan non-operasional sekurang-kurangnya pada item-item belanja yang tercantum dalam Lampiran II,” tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut.
16 Pos Anggaran yang Harus Dihemat
Berikut adalah daftar 16 pos anggaran yang diinstruksikan untuk dipangkas, beserta persentase pengurangannya:
- Alat Tulis Kantor (ATK): 90 persen
- Kegiatan Seremonial: 56,9 persen
- Rapat, Seminar, dan Sejenisnya: 45 persen
- Kajian dan Analisis: 51,5 persen
- Diklat dan Bimbingan Teknis (Bimtek): 29 persen
- Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi: 40 persen
- Percetakan dan Souvenir: 75,9 persen
- Sewa Gedung, Kendaraan, dan Peralatan: 73,3 persen
- Lisensi Aplikasi: 21,6 persen
- Jasa Konsultan: 45,7 persen
- Bantuan Pemerintah: 16,7 persen
- Pemeliharaan dan Perawatan: 10,2 persen
- Perjalanan Dinas: 53,9 persen
- Peralatan dan Mesin: 28 persen
- Infrastruktur: 34,3 persen
- Belanja Lainnya: 59,1 persen
Target dan Dampak Penghematan
Penghematan ini bertujuan untuk mengoptimalkan alokasi anggaran agar lebih fokus pada kebutuhan prioritas nasional.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, terutama pada belanja operasional yang dinilai kurang produktif.
“Penghematan sebesar ini menjadi langkah penting untuk memastikan APBN 2025 lebih sehat dan berdaya guna,” ujar Sri Mulyani.
Meski demikian, pengurangan anggaran pada beberapa pos seperti bantuan pemerintah dan infrastruktur harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu pelayanan publik dan proyek strategis nasional.
Langkah Lanjutan dari Pemerintah
Pemerintah juga akan memantau pelaksanaan efisiensi ini melalui evaluasi berkala.
Setiap Kementerian dan Lembaga diwajibkan melaporkan realisasi penghematan anggaran secara transparan.
Penghematan anggaran sebesar Rp306,69 triliun jadi langkah strategis pemerintah untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan efisiensi belanja negara.
Dengan memangkas 16 pos anggaran, pemerintah berupaya memprioritaskan alokasi dana untuk kebutuhan yang lebih mendesak dan produktif.
(BAS/Red)