Generasi.co, Jakarta – Komite Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Kamis (14/11/2024) sebut tindakan perang Israel di Gaza sesuai dengan ciri-ciri genosida.
Selain menjadi ciri-ciri Genosida, perang tersebut juga dianggap sebagai tekanan baru terhadap Israel atas konflik di wilayah tersebut.
Pernyataan ini muncul bersamaan dengan laporan dari Human Rights Watch (HRW).
Dimana laporan itu menuduh pemindahan paksa warga Gaza oleh Israel sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Israel menolak klaim HRW itu.
Israel menyatakan upayanya hanya difokuskan untuk membongkar kemampuan teror Hamas, bukan terhadap penduduk Gaza.
Namun, Israel hingga saat ini belum menanggapi laporan dari Komite Khusus PBB ini.
Generasi.co melansir artikel AFP, Komite PBB soroti korban sipil massal dan kondisi hidup yang mengancam nyawa yang sengaja diberlakukan terhadap warga Palestina.
Komite tersebut juga mencatat bila pengepungan, pemblokiran bantuan, dan serangan yang ditargetkan terhadap warga sipil melanggar perintah dari PBB dan Pengadilan Internasional.
Dimana bertujuan untuk menyebabkan kematian, kelaparan, dan cedera serius.
“Praktik perang Israel di Gaza sesuai dengan ciri-ciri genosida,” kata pernyataan Komite Khusus PBB, yang menjadi kali pertama istilah ini digunakan PBB dalam konteks perang saat ini di Gaza.
Selain itu, Israel dituduh menggunakan kelaparan sebagai metode perang dan memberikan hukuman kolektif kepada penduduk Palestina.
Laporan HRW juga menyatakan pemindahan paksa yang terjadi di Gaza menunjukkan kebijakan negara Israel yang disengaja dan berpotensi memenuhi definisi pembersihan etnis.
HRW meminta Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan ini.
(BAS/Red)










