Ahmad Muzani Puji Peran BPKH dalam Pengelolaan Dana Haji

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani. (Wikipedia)
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani. (Wikipedia)

Ketua MPR RI Ahmad Muzani memuji peran BPKH dalam pengelolaan dana haji. Sementara itu, usulan pembubaran BPKH oleh Forum SATHU menuai polemik dan mendapat penolakan dari IPHI.

Generasi.co, Jakarta – Ketua MPR RI Ahmad Muzani memberikan apresiasi terhadap peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengelola dana haji.

Menurut Ahmad Muzani, BPKH telah berkontribusi besar dalam meningkatkan nilai manfaat dana haji bagi calon jamaah, sehingga biaya perjalanan ibadah haji bisa lebih terjangkau.

“BPKH merupakan lembaga penting dalam mengelola keuangan haji agar bisa memberi nilai manfaat yang semakin besar dari hari ke hari,”

“Sehingga mampu meringankan biaya jamaah yang akan berangkat ke tanah suci,” ujar Muzani, Selasa (11/3/2025).

Ia berharap BPKH terus memperbaiki tata kelola dana haji agar semakin terpercaya, amanah, dan efektif dalam mengelola keuangan jamaah.

“Harapan kami kepada teman-teman yang mengelola keuangan haji agar bisa semakin amanah, produktif, dan efektif,” tambahnya.

Usulan Pembubaran BPKH Picu Polemik

Beberapa waktu lalu, Ketua Harian Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Artha Hanif, mengusulkan pembubaran BPKH.

Ia mengkritik BPKH yang dinilai kurang peduli terhadap kesulitan finansial penyelenggara haji dan umrah, terutama saat pandemi COVID-19.

“Pada saat COVID-19 dua tahun lalu, dana kami jelas ada di BPKH. Tidak sedikit pun BPKH memberi perhatiannya, empatinya,”

“Karena setelah pandemi kami di-blacklist oleh bank-bank, termasuk bank syariah,” kata Artha dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR, Rabu (5/3/2025).

Menurut Artha, BPKH sebaiknya dibubarkan dan digantikan dengan lembaga baru yang lebih berorientasi pada pengelolaan keuangan haji.

“Kesimpulannya, BPKH tidak perlu lagi eksis. Tapi diganti dengan bank pengelola keuangan haji, mirip singkatannya BPKH,” ujarnya.

IPHI Tolak Pembubaran BPKH

Usulan pembubaran BPKH mendapat penolakan dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (DPP IPHI).

Mereka justru mengusulkan amandemen Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji agar dana haji tetap dikelola secara transparan dan independen.

“Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah.”

“Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional,” tegas Wakil Ketua Umum IPHI, Mohamad Anshori.

Anshori juga mengingatkan bahwa sebelum adanya BPKH, dana haji rentan disalahgunakan.

Oleh karena itu, wacana pembubaran BPKH bukanlah solusi yang tepat untuk memperbaiki sistem pengelolaan dana haji.

“Pembubaran BPKH bukan solusi, tapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah,” ucap dia.

(BAS/Red)