Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Keputusan ini diambil Presiden usai memimpin rapat terbatas (ratas) secara virtual dari London, Inggris, bersama sejumlah menteri dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Senin (19/01).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/01), menjelaskan bahwa pencabutan izin ini didasarkan pada hasil investigasi mendalam terhadap penyebab bencana hidrometeorologi di ketiga provinsi tersebut.
“Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.
Total Luas 1 Juta Hektare
Prasetyo merinci, 28 perusahaan yang izinnya dicabut terdiri dari berbagai sektor, mulai dari kehutanan hingga pertambangan.
Secara detail, terdapat 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang bergerak di hutan alam dan hutan tanaman. Selain itu, ada 6 perusahaan lainnya yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, serta pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
“Total luas dari izin usaha kawasan hutan yang dicabut itu sejumlah 1.010.592 hektare,” ungkap Prasetyo.
Respons Bencana Banjir dan Longsor
Langkah “bersih-bersih” perizinan ini merupakan respons langsung pemerintah pusat atas rentetan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatera belakangan ini.
Satgas PKH diminta mempercepat audit lingkungan di tiga provinsi terdampak untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas korporasi yang merusak ekosistem penyangga.
“Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatera, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut,” pungkas Prasetyo.










