Presiden Prabowo tetapkan 4 pulau jadi milik Aceh. DPR RI dorong penyelesaian damai polemik Aceh–Sumut tanpa berlarut-larut.
Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap proses di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau sebagai wilayah sah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh. Keputusan ini diambil menyusul polemik yang sempat mencuat antara Pemprov Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terkait kepemilikan wilayah tersebut.
Penjelasan itu disampaikan Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025), sebelum pengumuman resmi disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Dewan Perwakilan Rakyat menerima aspirasi, baik dari masyarakat di Aceh maupun di Sumatera Utara. Saya dan Ibu Ketua DPR, Ibu Puan Maharani, intens melakukan komunikasi dengan Presiden untuk meminta agar dinamika tidak berlarut-larut. Akhirnya Presiden mengambil alih persoalan penyelesaian permasalahan tersebut,” ujar Dasco.
Ia juga menjelaskan dirinya turut hadir dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo, Mensesneg Prasetyo, dan Mendagri Tito yang khusus membahas konflik administratif atas keempat pulau tersebut. Dalam rapat itu, diputuskan bahwa keempat pulau secara resmi berada dalam wilayah administrasi Aceh.
“Pada hari ini, telah diadakan rapat bersama dan saya sudah meminta izin kepada Ibu Puan untuk mewakili DPR RI, dengan dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh. Rapat hari ini alhamdulillah telah selesai, dan telah dicapai hasil kesepakatan bersama,” lanjutnya.
Sengketa yang dimaksud melibatkan empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Menurut Prasetyo Hadi, rapat terbatas digelar untuk mencari solusi final yang berdasarkan data objektif dari kementerian terkait.
“Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” jelas Prasetyo.
Ia menambahkan, keputusan Presiden didasarkan pada data dan dokumen administratif resmi yang dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” tegasnya.
Dengan ini, pemerintah berharap polemik yang sempat mencuat di masyarakat dapat segera mereda dan tidak menjadi konflik berkepanjangan antarwilayah.
(BAS/Red)