Diduga Jadi Korban Penggelapan Oknum Pengacara, Direktur PT LAI Tempuh Langkah Hukum

Foto Ilustrasi: Hukum Indonesia. (Istimewa)
Foto Ilustrasi: Hukum Indonesia. (Istimewa)

​Generasi.co, Jakarta – Direktur PT Lintas Armada Indonesia (LAI), Antonius Chandra, menempuh jalur hukum terkait sengketa transaksi bisnis internasional dan dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan kuasa hukumnya.

​Melalui tim kuasa hukum dari De El Law Firm, Antonius telah melaporkan oknum pengacara berinisial AJ ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan.

​Antonius menjelaskan, pemecatan terhadap AJ dilakukan setelah pihaknya menemukan dugaan ketidakberesan dalam pendampingan hukum yang selama ini berjalan.

AJ diduga menyalahgunakan dana yang dialokasikan untuk biaya operasional dan jasa hukum.

Selain itu, AJ ditengarai mencatut nama De El Law Firm tanpa izin resmi.

​”Langkah hukum ini diambil untuk memastikan proses hukum yang sedang dijalankan PT Lintas Armada Indonesia tidak dicemari oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi,” ujar Antonius dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2026).

​Selain melaporkan mantan kuasa hukumnya, Antonius meluruskan simpang siur informasi mengenai sengketa pembelian kapal keruk dari perusahaan asal Tiongkok berinisial PT QHIE Co., Ltd.

​Ia menegaskan, penundaan sisa pembayaran bukan disebabkan ketidakmampuan finansial, melainkan akibat adanya kewajiban kontraktual yang belum dipenuhi oleh pihak penjual.

​”Core permasalahan ini bukan ketidakmampuan membayar, melainkan kewajiban dalam kontrak yang belum dipenuhi oleh pihak penjual,” tuturnya.

​Berdasarkan catatan perusahaan, PT LAI telah menyetorkan dana secara bertahap hingga mencapai US$950.000 (sekitar sembilan ratus lima puluh ribu dolar AS) sejak periode Mei 2016 hingga Juli 2018.

​Antonius menegaskan berkomitmen menyelesaikan sengketa bisnis ini secara transparan melalui jalur hukum resmi dengan didampingi tim kuasa hukum yang baru.