Diduga Mafia Tanah Mengintimidasi Seorang Penjaga Rumah di Lampung

Foto Ilustrasi: Mafia Tanah (ShutterStock)
Foto Ilustrasi: Mafia Tanah (ShutterStock)

Generasi.co, Jakarta – Lampung kembali diguncang aksi mafia tanah yang semakin berani bertindak di luar hukum.

Kejadian terbaru pada 31 Maret 2025, antara pukul 22.00 hingga 23.00 WIB, menjadi bukti nyata bagaimana mereka tidak segan melakukan intimidasi terhadap pemilik tanah yang sah.

Salah satu kuasa hukum CV HKN, Japriyanto Manulu, SH, terlibat dalam perkara hukum bernomor 167 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Pada malam kejadian, pria berinisial JP datang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax.

JP didampingi rekannya mengendarai mobil sedan tua warna merah dengan pelat nomor B 2166.

Keduanya memasuki tanah milik Tedy Agustiansjah, yang merupakan Tergugat 3 dalam perkara ini, tanpa izin.

Mereka kemudian melakukan tindakan intimidasi terhadap Triyanto, penjaga rumah milik Tedy, di Jalan Gatot Subroto No. 7, Bandar Lampung.

“Saya merasa terintimidasi dengan kehadiran mereka. Mereka masuk tanpa izin dan bersikap seolah-olah tanah itu milik mereka sendiri,” ujar Triyanto.

Kuasa Hukum Angkat Bicara

Kuasa hukum Tedy, Natalia Rusli, menegaskan tindakan JP dan rekannya merupakan bentuk pelanggaran hukum yang terang-terangan.

“Tindakan ini adalah pola kerja mafia tanah yang kerap digunakan untuk merampas hak orang lain dengan dalih hukum,” ujar Natalia.

Dalam persidangan, terungkap fakta penggugat memiliki hubungan erat dengan Tergugat 1 dan 2.

Hal ini memperkuat dugaan adanya niat tersembunyi untuk menguasai tanah milik kliennya.

“Anehnya, yang seharusnya menjadi fokus sidang adalah permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat 1 dan 2,”

“tetapi justru klien kami yang diserang. Ini jelas merupakan strategi untuk melemahkan posisi pemilik sah tanah,” kata Natalia.

Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Kasus ini memperjelas bagaimana mafia tanah terus mencoba menghalalkan segala cara demi kepentingannya.

Hal ini bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah di Indonesia.

“Pemerintah harus bertindak tegas! Jangan sampai mafia tanah terus merajalela dan merugikan masyarakat kecil yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk melawan,” tegas Natalia.

Atas insiden ini, Natalia memastikan akan menempuh jalur hukum. Ia menegaskan bahwa memasuki pekarangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum, terutama jika disertai intimidasi.

“Seorang advokat seharusnya memahami bahwa masuk ke pekarangan orang lain tanpa izin adalah tindakan melawan hukum,” jelasnya.

Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus wanprestasi yang melibatkan pengusaha asal Jakarta, Tedy Agustiansjah, pada Jumat (14/2/2025) siang.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Firman Khadafi, didampingi dua hakim anggota, Hendro Wicaksono dan Alfarobi.

Pihak penggugat menghadirkan saksi ahli di bidang korporasi, Zulfi Diane Zaini, untuk memberikan keterangan.

Dalam sidang, kuasa hukum tergugat dari PT MSK dan Andi Mulya Halim, yaitu Sujarwo, mengajukan berbagai pertanyaan yang dinilai menekan Tedy terkait kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.

Natalia Rusli menilai, kesaksian saksi ahli tidak memberikan jawaban yang substansial.

Ia menyoroti pernyataan saksi yang menyebut jika seseorang meminjam uang dari bank untuk membeli bahan bangunan namun gagal membayar, maka bank dapat menagih pihak lain yang terkait.

“Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang digunakan,” tegas Natalia.

Indikasi Permasalahan

Lebih lanjut, Natalia mengungkap adanya indikasi permasalahan dalam kepemilikan proyek antara PT MSK dan CV HKN.

Ia menegaskan bahwa yang bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Tergugat 1 dan 2, bukan kliennya.

“Jika penerima pekerjaan tidak membayar toko bangunan, itu salah siapa? Salahnya penerima pekerjaan. Sebaliknya, jika penerima pekerjaan tidak bisa menyelesaikan proyek karena pemberi pekerjaan tidak membayar dana, itu salah siapa? Tentu salah pemberi pekerjaan,” ujarnya.

Dalam hal ini, Natalia menegaskan pihak yang bermasalah adalah PT MSK dan CV HKN, bukan Tedy Agustiansjah.

Mafia Tanah Harus Diberantas

Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik mafia tanah masih marak terjadi di Indonesia.

Tedy Agustiansjah sebagai pemilik sah lahan harus menghadapi berbagai upaya intimidasi dan manuver hukum yang tidak wajar.

Pemerintah diharapkan segera turun tangan untuk menindak tegas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Tanah yang dimiliki secara sah tidak boleh dirampas dengan cara-cara ilegal yang mengatasnamakan hukum.

(BAS/Red)