DJP Tunjuk Strava hingga Kling AI Jadi Pemungut PPN Digital, Setoran Tembus Rp40,55 Triliun

Strava, Inc./Unsplash

Generasi.co, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas cakupan pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) dengan menunjuk tujuh perusahaan digital baru, termasuk aplikasi kebugaran Strava dan penyedia layanan kecerdasan artifisial (AI) Kling AI.

Selain Strava, Inc., DJP juga menunjuk Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC sebagai pemungut PPN PMSE.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan ketujuh entitas tersebut berasal dari berbagai sektor ekonomi digital, mulai dari layanan kebugaran, penyedia konten digital, pendidikan, hingga kecerdasan artifisial.

Menurut Inge, bertambahnya perusahaan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE menunjukkan semakin luasnya cakupan pemungutan pajak seiring berkembangnya model bisnis berbasis digital.

“Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat,” kata Inge dalam siaran pers yang dikutip pada Senin (29/6/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga 31 Mei 2026, sebanyak 233 pelaku usaha PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE dengan nilai kumulatif mencapai Rp40,55 triliun.

Total penerimaan tersebut terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp4,88 triliun hingga 31 Mei 2026.

Inge menegaskan DJP akan terus menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perkembangan teknologi dan model bisnis digital agar kewajiban perpajakan dapat dijalankan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum.

“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar Inge.