DJP Ungkap 6 Pedagang Online yang Bebas PPh 22, Tak Semua Seller Marketplace Kena Pajak

Foto Ilustrasi: Pajak Ekonomi Digital. (Istimewa)
Foto Ilustrasi: Pajak Ekonomi Digital. (Istimewa)

Generasi.co, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace tidak berlaku bagi seluruh pedagang online. Setidaknya terdapat enam kategori pedagang yang dikecualikan dari pemungutan pajak tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan ketentuan pengecualian itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Ada beberapa exemption, pengecualian, untuk pemungutan PPh Pasal 22 marketplace tidak dilakukan,” kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Bimo menjelaskan, kategori pertama yang dikecualikan ialah wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun yang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

“Silakan disampaikan surat pernyataan ke marketplace, maka marketplace tidak akan melakukan pemungutan,” ujarnya.

Pengecualian berikutnya berlaku bagi penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi penyedia jasa angkutan.

“Jadi untuk penjualan jasa pengiriman ekspedisi sekali lagi oleh Wajib Pajak orang pribadi di dalam negeri sebagai mitra dari perusahaan aplikasi berbasis teknologi itu dikecualikan,” kata Bimo.

Selain itu, pemungutan PPh Pasal 22 juga tidak berlaku bagi pedagang dalam negeri yang telah menyampaikan surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh.

Kategori lainnya yang dikecualikan meliputi penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata dan sejenisnya dalam ketentuan tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maupun perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

“Pesannya, tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut,” tegas Bimo.

Sebelumnya, per 1 Juli 2026 DJP menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online. Namun, pemungutan pajak baru mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026 setelah masa transisi selama satu bulan untuk sosialisasi dan penyesuaian sistem.

“Pak Menteri Keuangan yang juga sudah disampaikan arahan kepada kami memang untuk melaksanakan pemungutan daripada PPh Pasal 22 melalui marketplace. Kita tunjuk 1 Juli empat marketplace, kemudian akan dilakukan (pungutan) mulai 1 Agustus,” ujar Bimo.