Generasi.co, Jakarta – Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai besaran ganti rugi bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan tidak sebanding dengan potensi kerugian yang ditimbulkan. Ia menyebut kompensasi maksimal Rp300.000 atau sekadar makanan ringan dan air mineral tidak mencerminkan kerugian nyata yang dapat dialami konsumen.
“Ini kan menjadi tidak masuk akal kalau kompensasi itu hanya diberikan Rp300.000 atau hanya diganti dengan kue saja, makanan ringan atau air mineral saja,” kata Saldi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8/2026).
Dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 itu, Saldi meminta pemerintah menjelaskan dasar penetapan besaran kompensasi bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan. Menurut dia, pemerintah juga perlu menerangkan apakah penyusunan aturan tersebut melibatkan organisasi perlindungan konsumen.
“Kami mohon pemerintah menjelaskan. Kira-kira apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyesuaikan antara ganti kerugian dengan potensi kerugian atau kerugian yang dialami oleh konsumen,” ujarnya.
Saldi menilai potensi kerugian akibat keterlambatan penerbangan bisa jauh lebih besar daripada nilai kompensasi yang diatur saat ini. Ia mencontohkan penumpang yang kehilangan kesempatan menghadiri pertemuan bisnis, menjadi pembicara seminar, atau mengikuti agenda penting karena pesawat terlambat tiba di tujuan.
“Padahal sangat mungkin Pak, orang mengejar pesawat dia jadwalkan berangkatnya pukul 08.00 pagi, sampainya di Jogja pukul 09.00, lalu ke kotanya, dia sudah memperhitungkan jam 11.00 sudah harus ketemu dengan client misalnya atau sudah harus jadi pembicara dalam sebuah seminar atau jadi penguji dalam sebuah forum ujian misalnya,” katanya.
Karena itu, Saldi meminta pemerintah menjelaskan apakah penetapan besaran ganti rugi telah melibatkan organisasi maupun asosiasi perlindungan konsumen penerbangan. Ia bahkan menyebut Mahkamah dapat mempertimbangkan agar setiap penyesuaian kompensasi di masa mendatang wajib melibatkan perwakilan konsumen.
“Karena ini enggak masuk akal loh. Karena potensi kerugian itu jauh lebih besar dibanding ini (aturan saat ini),” ucapnya.
Saldi menegaskan pemerintah tidak boleh hanya berpihak kepada perusahaan penerbangan, tetapi juga harus memastikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
“Jadi pemerintah kita jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen yang juga harus dilindungi,” tuturnya.
Perkara tersebut diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, dan rekan-rekannya. Para pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam UU Penerbangan menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai tanggung jawab maskapai atas keterlambatan penerbangan sehingga merugikan hak konstitusional penumpang.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menegaskan bahwa maskapai bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali dapat membuktikan keterlambatan disebabkan faktor cuaca atau teknis operasional yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari instansi berwenang.
Mereka juga meminta MK memperjelas batasan faktor cuaca dan teknis operasional yang dapat membebaskan maskapai dari tanggung jawab. Selain itu, para pemohon meminta Pasal 170 dimaknai bahwa besaran ganti rugi dihitung berdasarkan jarak tempuh dan durasi keterlambatan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri, serta Pasal 176 dimaknai bahwa pihak yang dirugikan dapat menggugat pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia.










