Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, MA (HNW), memberi apresiasi atas persetujuan Presiden Prabowo untuk menaikkan status kelembagaan pesantren melalui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama. Keputusan yang diketok pada 21 Oktober itu — jelang Peringatan Hari Santri Nasional — menurut HNW merupakan “kado indah untuk perjuangan para pihak yang peduli dengan pesantren.”
HNW menyatakan bahwa Komisi VIII DPR sejak periode lalu telah memperjuangkan aspirasi dunia pesantren dan mendorong peningkatan level kelembagaan yang menangani pesantren. “Kami di Komisi VIII DPR RI sejak periode lalu telah memperjuangkan aspirasi dunia Pesantren, maka saat rapat kerja dengan Kementerian Agama kami mengusulkan dan mendorong ditingkatkannya level lembaga yang spesifik berkaitan dengan Pesantren melalui pembentukan Ditjen Pesantren, sekaligus sebagai bentuk peningkatan keberpihakan Negara terhadap Pesantren,” ujarnya saat memberi pengantar dalam Dialog Peningkatan Mutu Pendidikan Islam bersama Pesantren Darunnajah, Jakarta, 23 Oktober 2025.
Dalam kesempatan itu HNW menegaskan bahwa pembentukan Direktorat Jenderal sejalan dengan ketentuan Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, yang mengatur bahwa Direktorat Jenderal dapat dibentuk apabila menyelenggarakan sebagian tugas pokok kementerian (Pasal 15) dan jumlah Direktorat Jenderal ditentukan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja (Pasal 17).
“Jelas bahwa Pesantren merupakan tugas pokok Kementerian Agama, dengan jumlah pesantren yang pada tahun 2025 telah lebih dari 42 ribu dengan lebih dari 11 juta santri,” katanya.
HNW juga menyorot cakupan unit pendidikan nonformal yang berkaitan dengan pesantren, seperti Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Lembaga Pendidikan Al-Quran, yang secara nasional jumlahnya hampir mencapai 300 ribu lembaga. Menurutnya, besarnya jumlah institusi dan beban kerja membuat peningkatan status ke level Direktorat Jenderal menjadi urgensi untuk memberikan kewenangan lebih luas dan dukungan lebih nyata bagi pesantren di seluruh Indonesia. “Jelas secara beban kerja semua itu tidak dapat lagi ditanggung oleh lembaga selevel direktorat, sehingga memang sudah selayaknya ditingkatkan statusnya ke level Direktorat Jenderal,” kata HNW.
Dialog yang digelar di lingkungan Pesantren Darunnajah itu dihadiri tokoh-tokoh pesantren dan akademisi, antara lain Pimpinan Pesantren Darunnajah Prof. Dr. KH. Sofwan Manaf, Dr. KH. Busthomi Ibrohim, Rektor Universitas Darunnajah Dr. Hasan Darojat, Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah KH. Sulaeman Ma’ruf, ulama utusan Universitas Al-Azhar Mesir Syeikh Ubaid Ramadhan, serta tokoh masyarakat, mahasiswa, dan para santri.
Menjawab harapan para pengelola pesantren, HNW mengingatkan agar dalam penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Ditjen Pesantren nanti dapat mengakomodir aspirasi pesantren di seluruh wilayah Indonesia, termasuk perhatian pada peningkatan kualitas berbagai jenis pesantren yang telah diakui oleh UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Ia menekankan perlunya dukungan fasilitas, pendampingan keselamatan santri dan infrastruktur, serta optimalisasi Dana Abadi Pesantren agar manfaat regulasi dapat dirasakan secara nyata.
“Kita berharap proses penyusunan regulasinya bisa cepat diselesaikan, namun tetap tidak melewatkan substansi alasan pembentukan Ditjen Pesantren serta perjuangan panjang pentingnya peningkatan kelembagaan dengan dibentuk Ditjen Pesantren,” ujar HNW menutup paparan dan berharap agar surat dari Kementerian Sekretariat Negara kepada Kementerian Agama menjadi langkah awal yang segera diikuti dengan pengaturan teknis dan implementasi.
HNW menilai pembentukan Ditjen Pesantren tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan wujud keberpihakan negara terhadap pendidikan Islam tradisional dan modern yang tumbuh dalam ekosistem pesantren. Dengan kewenangan lebih kuat, ia berharap negara dapat memberikan layanan yang lebih adil dan konkret kepada pesantren—dari peningkatan mutu pendidikan, pelatihan tenaga pengajar, hingga perlindungan santri dan aset pesantren.
Langkah pemerintah ini dinilai HNW sebagai momentum penting bagi penguatan peran pesantren dalam pembangunan pendidikan nasional sekaligus bentuk penghargaan kepada lembaga-lembaga keagamaan yang telah lama menjadi pilar pendidikan dan dakwah di berbagai daerah.










