Generasi.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai seluruh dalil mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam permohonan praperadilan tidak beralasan hukum. Kejagung membantah persoalan trading in influence, tindak pidana asal TPPU, duplikasi penetapan tersangka, hingga prosedur penetapan tersangka yang dipersoalkan Febrie.
Jawaban tersebut disampaikan Tim Hukum Kejagung dalam sidang praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Salah satu dalil yang dibantah Kejagung berkaitan dengan istilah trading in influence atau memperdagangkan pengaruh dalam surat penetapan tersangka Febrie. Kejagung menegaskan istilah tersebut bukan tindak pidana yang berdiri sendiri dan bukan pasal pidana yang menjadi dasar tunggal penetapan Febrie sebagai tersangka.
“Penyebutan istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter, dan modus operandi yang diduga digunakan oleh pemohon (Febrie) dalam menjalankan perbuatan yang menjadi obyek penyidikan,” kata Tim Hukum Kejagung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Menurut Kejagung, surat penetapan tersangka menyebut Febrie diduga memanfaatkan jabatan, kewenangan, atau pengaruh untuk mendapatkan atau menerima secara tidak sah fasilitas, keuntungan, uang, emas batangan, maupun barang bernilai ekonomis lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Karena itu, Kejagung menilai dalil Febrie yang mempersoalkan trading in influence telah keliru memahami konstruksi penetapan tersangka. Kejagung juga meminta hakim mengesampingkan dalil tersebut karena dinilai telah memasuki pokok perkara yang bukan menjadi kewenangan pemeriksaan praperadilan.
Kejagung juga membantah dalil mengenai ketidakjelasan tindak pidana asal atau predicate crime dalam perkara TPPU. Menurut Kejagung, surat penetapan tersangka secara eksplisit mencantumkan dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.
“(Selain itu) penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal,” tegas Tim Hukum Kejagung.
Kejagung merujuk Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77 Tahun 2014 dan Nomor 90 Tahun 2015. Menurut Kejagung, ketentuan tersebut tidak berarti tindak pidana asal tidak perlu dibuktikan, tetapi pembuktiannya tidak harus menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalil lain yang dibantah adalah tudingan adanya duplikasi penetapan tersangka. Kejagung menyatakan istilah duplikasi tidak dikenal sebagai asas atau larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis membuat penetapan tersangka tidak sah.
Kejagung merujuk asas nebis in idem yang diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Asas tersebut, menurut Kejagung, berkaitan dengan larangan menuntut seseorang untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah perkara tersebut diperiksa dan diputus pengadilan serta berkekuatan hukum tetap.
“Yang secara tegas dilarang adalah penuntutan untuk kedua kalinya terhadap perkara yang sama setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana prinsip nebis in idem dalam Pasal 134 KUHP,” ungkap Tim Hukum Kejagung.
Dengan demikian, Kejagung menilai keberadaan lebih dari satu surat penetapan tersangka yang dipersoalkan Febrie tidak dapat disamakan dengan nebis in idem dan tidak menjadi alasan untuk membatalkan penetapan tersangka.
Kejagung selanjutnya menolak dalil bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka melanggar Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kejagung menegaskan status tersangka tidak sama dengan pernyataan bahwa seseorang telah terbukti bersalah.
“Bahwa penetapan tersangka bukanlah putusan mengenai kesalahan seseorang,” tegas Tim Hukum Kejagung.
Menurut Kejagung, penetapan tersangka merupakan tindakan pada tahap penyidikan terhadap seseorang yang berdasarkan hasil penyidikan diduga melakukan tindak pidana dan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) KUHAP.
Kejagung juga membantah persoalan surat panggilan pemeriksaan yang diterbitkan dua hari sebelum jadwal pemeriksaan. Setelah Febrie tidak memenuhi panggilan pertama pada 22 Juli 2026 karena alasan sakit, penyidik menerbitkan surat panggilan kedua pada tanggal yang sama untuk pemeriksaan pada 24 Juli 2026.
Febrie kemudian hadir dan menjalani pemeriksaan. Kejagung menyatakan Pasal 26 ayat (2) KUHAP tidak mengatur secara tegas batas waktu minimal antara penerbitan surat panggilan dan jadwal pemeriksaan.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut dalil pemohon mengenai pelanggaran Pasal 91 KUHAP adalah tidak berdasar menurut hukum dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah,” jelas Tim Hukum Kejagung.










